Kamis 11 Jun 2020 06:26 WIB

KAI Daop 8 Surabaya Mulai Operasikan Kereta Jarak Jauh

Kereta api reguler jarak menengah/jauh dilakukan bertahap mulai 12 Juni 2020.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi.
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- PT KAI Daop 8 Surabaya kembali mengoperasikan kereta api reguler jarak menengah/jauh secara bertahap. Pelayanan transportasi untuk masyarakat ini akan mulai beroperasi 12 Juni mendatang.

Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Suprapto mengatakan, operasi KA reguler jarak menengah/jauh akan berlangsung dari 12 sampai 30 Juni 2020. "PT KAI Daop 8 Surabaya kembali melayani delapan perjalanan KA regular jarak menengah/ jauhnya," jelas Suprapto.

Adapun kedelapan KA yang akan kembali beroperasi antara lain KA Sancaka (KA 179/ KA 182) relasi Surabaya Gubeng – Yogyakarta/pulang pergi (PP) dan KA Maharani (KA 265 / KA 266) relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol/PP.

Berikutnya, KA Tawang Alun (KA 334-335 / KA 336 – 333) relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama/PP, KA Probowangi (KA 337/ KA 338) relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi/PP dan KA Ranggajati (KA 120 – 121) relasi Cirebon - Surabaya Gubeng – Jember.

Selanjutnya, KA Ranggajati (KA 122 – 119) relasi Jember - Surabaya Gubeng – Cirebon, KA Sri Tanjung (KA 302 – 303) relasi Lempuyangan/Solo - Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi dan KA Sri Tanjung (KA 304 – 301) relasi Ketapang/Banyuwangi - Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.

Secara keseluruhan terdapat 32 perjalanan KA yang mulai beroperasi selama Juni 2020. Jumlah tersebut terdiri atas 24 KA lokal dan delapan KA jarak menengah/jauh. Pengoperasian kembali ini bertujuan melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.

Suprapto menegaskan, pengoperasian kembali KA Reguler ini tetap diikuti dengan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Hal ini ditunjukkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.

Perjalanan kembali KA reguler ini juga mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub Nomor 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020.

Menurut Suprapto, mayarakat dapat memesan tiket secara daring melalui aplikasi KAI Access. Bisa juga melalui channel daring lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sementara penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya, untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan. Khusus penumpang berusia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.

Untuk perjalanan KA jarak menengah/jauh, Suprapto meminta penumpang mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI. Alat ini harus digunakan selama dalam perjalanan sampai meninggalkan area stasiun tujuan.  Calon penumpang juga diharuskan melengkapi berkas persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020.

"Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding," ucapnya.

Secara umum, setiap penumpang KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan. Mereka juga wajib menggunakan masker dan pakaian lengan panjang atau jaket. Jika penumpang tidak memenuhi ketentuan, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan lalu tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement