REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) III di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, segera berakhir pada 12 Juni 2020. Untuk itu, sejumlah fasilitas umum tengah dipersiapkan untuk dibuka kembali.
"Ada beberapa fasilitas umum yang bakal dibuka begitu memperoleh izin AKB (adaptasi kebiasaan baru)," ujar Bupati Majalengka, Karna Sobahi, Rabu (10/6).
Adapun sejumlah fasilitas umum yang bakal dibuka itu di antaranya adalah mini market dan mal, khususnya berkaitan dengan jam operasional. Yakni, dari sebelumnya pukul 08.00-18.00 WIB, akan diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB.
Selain itu, lanjut Karna, warung makan, restoran, dan kafe juga akan kembali dibuka normal. Begitu pula dengan pasar tradisional, yang sebelumnya hanya diperbolehkan beroperasi pukul 02.00-15.00 WIB. "Namun, jika AKB diterapkan, masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat," tegas dia.
Meski sejumlah fasilitas umum akan dibuka, namun dalam penerapan AKB nanti tempat lainnya tetap ditutup. Seperti misalnya, sekolah, taman, dan perpustakaan. Begitu pula dengan hajatan yang tetap ditangguhkan. "Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan virus corona yang mungkin sulit dikendalikan di tempat-tempat tersebut."
Sementara itu, jelang berakhirnya PSBB III, kasus orang tanpa gejala (OTG) dan pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Kabupaten Majalengka pada Rabu (10/6) juga meningkat dibandingkan dengan hari sebelumnya. "Hari ini ada penambahan dua orang OTG dan dua orang PDP," jelas juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Alimudin, Rabu (10/6).
Untuk OTG hingga hari ini, terdapat 116 OTG. Yakni, terdiri dari 37 orang dalam pemantauan dan 79 orang selesai pemantuan. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP), jumlah totalnya ada 62 orang, dengan rincian empat orang dalam pengawasan, 48 selesai pegawasan, dan 10 orang meninggal dunia.