REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, toko, swalayan dan pasar rakyat itu masih dalam tahap sosialisasi.
Pada awal sosialisasi sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengaku belum bisa mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kegiatan jual-beli sejumlah belanjaan.
"Pembeli saya malah minta kantong plastik yang gede, supaya bisa membawa banyak belanjaan," kata Sopiyah, pedagang sayur saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
Sopiyah mengaku kesusahan apabila penggunaan kantong plastik tidak diperbolehkan lagi. Hal itu karena kebanyakan pembeli tidak membawa kantong belanjaan sendiri.
Sama halnya dengan Riyan, seorang pembeli di Pasar Kebayoran Lama. Dia mengaku sudah mengetahui larangan penggunaan kantong plastik, akan tetapi belum bisa beralih membawa tas atau kantong belanja sendiri dari rumah.
"Ribet juga kalau harus membawa dari rumah, sementara penjualnya masih menyediakan kantong plastik dan barang belanjaan saya juga banyak," katanya.
Ia lebih suka berbelanja menggunakan kantong plastik karena gratis, dibandingkan harus membawa dari rumah karena akan membutuhkan tas atau kantong belanjaan dengan jumlah banyak.
Diakui dia, sampai usai masa sosialisasi kini banyak pedagang yang masih menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanja karena penjualan plastik belanja juga masih banyak dan murah. Selain itu karena belum tersedia wadah lain yang lebih efektif.