Rabu 10 Jun 2020 14:50 WIB

Pergub Plastik di Jakarta Berlaku Mulai 1 Juli

Pelaku usaha harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidah gratis.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pemulung memindahkan limbah plastik yang sudah dipilah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Sejumlah pemulung memindahkan limbah plastik yang sudah dipilah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat berlaku efektif per 1 Juli 2020. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, pergub itu mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” kata Andono, Rabu (10/6).

Andono menjelaskan, dalam pergub itu telah diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

Pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” kata Andono.

Andono juga mengatakan, selama Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) terjadi peningkatan frekuensi berbelanja secara daring, baik layanan antar makanan siap saji ataupun belanja daring berbentuk paket. Hal ini berdampak terhadap peningkatan sampah plastik pembungkus paket belanja daring tersebut.

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbulan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik. Aturan yang diberlakukan di pusat perbelanjaan, toko, swalayan dan pasar rakyat itu masih dalam tahap sosialisasi.

Sosialisasi merupakan tahap sangat penting mengingat kebijakan ini bersentuhan dengan kebiasaan warga yang sudah bertahun-tahun. Arahnya adalah perubahan perilaku warga yang sangat tergantung kepada kantong plastik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement