REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasien rawat inap di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (10/6) ini berjumlah 525 orang. Dari jumlah tersebut, 505 orang pasien di antaranya merupakan pasien dengan status positif Covid-19 setelah melalui uji swab.
"Pasien rawat inap hari ini hingga pukul 08.00 WIB ada sebanyak 525 orang terdiri atas 301 pria dan 224 wanita," ujar Perwira Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian, saat dikonfirmasi, Rabu (10/6).
Berdasarkan data yang Aris berikan, dari jumlah tersebut 523 orang pasien di antaranya merupakan pasien berstatus positif Covid-19 setelah melalui uji swab dan tes cepat. Ada 505 orang pasien yang dinyatakan positif Covid-19 lewat uji swab, sedangkan 18 orang sisanya dinyatakan positif setelah melalui tes cepat.
"Swab positif ada 505 orang, hasil rapid positif ada 18 orang. Ada yang berstatus pasien dalam pemantauan (PDP) dua orang, sedangkan untuk orang dalam pemantauan (ODP) nihil," kata dia.
Terdapat beberapa kriteria pasien yang dapat berobat atau dilayani di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Panglima Kodam Jaya, Mayjen Eko Margiyono, menjelaskan, RS tersebut dibangun untuk menangani pasien Covid-19 yang berada di kategori ringan hingga sedang.
"RS ini memang dibangun atau didirikan untuk menangani khusus yang terkena virus Covid-19 yang kategorinya ringan dan maksimal sedang," ujar Eko dalam konferensi pers di BNPB beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, RSD Wisma Atlet tidak akan menerima pasien anak-anak. RS tersebut akan menerima pasien dengan usia di atas 15 tahun. Bagi yang berstatus ODP, yang akan diterima adalah orang dengan usia lebih dari 60 tahun, penyakit penyertanya terkontrol, dan dapat menangani diri sendiri.
"RS ini berbeda dengan RS yang lain karena RS ini menerapkan sistem pelayanan self handling dengan sistem visit video call," kata Eko.
Menurut Eko, PDP yang akan diterima untuk dirawat di RS darurat itu adalah pasien dengan keluhan ringan, sesak ringan hingga sedang, dan usianya lebih dari 15 tahun. Sementara itu, pasien positif Covid-19 harus berusia lebih dari 15 tahun dengan kondisi napas sesak ringan hingga sedang dan tanpa penyakit penyerta.
"Bagaimana yang kondisinya berat? Maka dari RS darurat ini akan dirujuk ke RS yang telah menjadi rujukan, apakah ke RSPI Sulianti Saroso atau RSUP Persahabatan," kata dia.
Rujukan juga akan diberikan oleh RS darurat kepada pasien yang dalam kondisi sakit ringan, tetapi membawa penyakit penyerta. Hal itu dilakukan karena memang RS darurat tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit selain Covid-19.
"Apabila ada pasien yang meskipun ringan tapi membawa penyakit komplikasi yang lain, itu akan kita rujuk karena sekali lagi RS ini tidak didesain untuk menangani penyakit-penyakit yang lain," katanya.