Rabu 10 Jun 2020 11:43 WIB

Pasien Ketiga Sembuh, Kabupaten Solok Kembali ke Zona Hijau

Total pasien Covid-19 di Kabupaten Solok mencapai delapan orang.

Kantor Bupati Solok. Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat, menyatakan pasien ketiga Covid-19 inisial En (52) dari Nagari Surian dinyatakan telah sembuh setelah menjalani tujuh kali tes swab. Kabupaten tersebut kembali masuk ke zona hijau.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Kantor Bupati Solok. Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat, menyatakan pasien ketiga Covid-19 inisial En (52) dari Nagari Surian dinyatakan telah sembuh setelah menjalani tujuh kali tes swab. Kabupaten tersebut kembali masuk ke zona hijau.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLOK -- Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat, menyatakan pasien ketiga Covid-19 inisial En (52) dari Nagari Surian dinyatakan telah sembuh setelah menjalani tujuh kali tes swab. Kabupaten tersebut kembali masuk ke zona hijau.

"En (52) dinyatakan sembuh setelah hasil tes swab ke enam dan ketujuhnya dinyatakan negatif," kata Juru Bicara Covid-19 Kabupaten Solok Syofiar Syam di Arosuka, Rabu (10/6).

Baca Juga

En merupakan klaster dari satu keluarga yang positif Covid-19 di Surian. En adalah istri dari S (77) pasien pertama Covid-19 dari Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin.

"En sebelumnya dirawat di Semen Padang Hospital, pasien juga mempunyai riwayat penyakit lain. Sehingga membutuhkan waktu yang lama untuk sembuh," ujarnya.

Sembuhnya pasien En berarti membuat Kabupaten Solok kembali ke zona hijau. Karena delapan pasien positif telah diketahui statusnya. Dua pasien meninggal dan enam pasien sembuh.

Rinciannya, lima warga Nagari Surian, Kecamatan Pantai Cermin, satu pasien asal Bukit Kandung, Kecamatan X Koto Diatas, dan dua pasien asal Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung.

Ia mengharapkan memasuki normal baru tidak membuat masyarakat lengah sehingga malah terinfeksi Covid-19.

Tatanan normal baru untuk pelonggaran pembatasan yang terjadi selama ini, seperti sebelumnya tidak boleh melakukan ibadah sekarang sudah boleh, namun harus sesuai protokol Covid-19.

Tempat wisata juga akan dibuka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan kegiatan pasar masih akan dibatasi jamnya.

"Begitu juga kegiatan sosial budaya dan bidang lainnya sebelumnya dibatasi, sekarang sudah dibolehkan namun tetap memakai protokol Covid-19. Jangan sampai normal baru masyarakat malah tidak disiplin sehingga terinfeksi Covid-19," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement