Rabu 10 Jun 2020 10:06 WIB

Khofifah Dukung Raperda Perlindungan Obat Tradisional

Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang sangat strategis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Rempah-rempah
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Rempah-rempah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi Komisi E DPRD Jatim. Menurut Khofifah, perlindungan obat tradisional penting. Apalagi di tengah pandemi Covid-19, dimana obat-obat tradisional atau herbal ini diyakini memiliki efektivitas membangun imunitas tubuh.

“Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang sangat strategis. Kami juga telah membahas dengan Menkes RI dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan Covid-19,” kata Khofifah di Surabaya, Rabu (10/6).

Khofifah menjelaskan, saat ini di RSUD dr. Soetomo juga sudah terdapat unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun demikian, poli tersebut belum bisa berkembang dengan baik karena belum masuk skema BPJS Kesehatan sehingga tidak bisa reimburse.

Khofifah menambahkan, saat ini di Fakultas Kedokteran Umum (FKU) Unair juga telah memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional atau disebut Batra. Menurutnya, dengan adanya Prodi Batra ini sesungguhnya tenaga medis yang memiliki kemampuan memberikan pelayanan tradisional juga telah disiapkan.

Sehingga, kata dia, apa yang diinisiasi DPRD Jatim tersebut skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan famasi dan obat- abatan di masa yang akan datang. Dia pun meyakini, Raperda tersebut akan bisa menembus sekat-sekat yang selama ini menjadi kendala pengembangan obat tradisional.

“Utamanya tentang bagaimana meningkatkan penggunaan obat-obat tradisional herbal, serta sekaligus meningkatkan kemampuan dari tenaga medis yang berbasis pengobatan tradisional,” kata dia.

Juru bicara Komisi E DPRD Jatim, Artono menyampaikan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Obat Tradisional ini memiliki banyak tujuan. Salah satunya untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan atau pemeliharaan kesehatan di daerah.

   

Ia menambahkan, lewat Perda ini nantinya Pemprov Jatim dapat membentuk RS Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional. Tentunya berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif. Perda ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional di Jatim.

“Namun demikian, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Perseroan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/ prosedur yang diatur dalam Permenkes nomor 26 Tahun 2018,” kata Artono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement