Rabu 10 Jun 2020 00:50 WIB

Polisi Tangkap Napi Asimilasi yang Mencuri Motor

Napi asimilasi di Badung, Bali ditangkap karena melakukan curanmor

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Napi asimilasi di Badung, Bali ditangkap karena melakukan curanmor. Ilustrasi.
Foto: Antara/Zabur Karuru
Napi asimilasi di Badung, Bali ditangkap karena melakukan curanmor. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG - Polsek Mengwi, Kabupaten Badung, Bali menangkap seorang napi asimilasi bernama Gede Loka Wijaya (46). Ia ditangkap karena terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

"Pelaku juga merupakan seorang residivis. Enam kali melakukan tindak pidana dan baru dua bulan lalu keluar penjara karena mendapatkan asimilasi," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa.

Baca Juga

Ia menjelaskan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak enam kali. Di antaranya pada 1989 pelaku melakukan pencurian uang di Kabupaten Jembrana divonis hukuman enam bulan penjara. Kedua, pada 1997 pelaku mencuri uang dan handphone di Kabupaten Jembrana divonis hukuman satu tahun penjara.

Selanjutnya pada 1999 pelaku mencuri emas di Kabupaten Jembrana divonis hukuman tujuh bulan penjara. Kemudian pada 2001 pelaku melakukan penggelapan satu unit sepeda motor di Kabupaten Jembrana divonis 1,5 tahun penjara. 

Pada 2010 pelaku melakukan pencurian di konter handphone di Kabupaten Jembrana divonis lima tahun penjara. Tahun 2018 pelaku melakukan pencurian toko laptop di Jalan Kebo Iwa, Denpasar divonis 1,5 tahun penjara.

Setelah diinterogasi pelaku mencuri karena memiliki masalah utang. Gede Loka telah mencuri sepeda motor pada 7 Mei 2020 sekitar pukul 05.00 WITA di Banjar Keliki, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung. Ia kembali melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ngurah Rai Jembrana pada 8 Juni 2020 pukul 12.00 WITA.

Pada Ahad (7/6) sekitar pukul 02.30 WITA, pelaku menumpang mobil pick up pamannya yang sering berjualan perlengkapan upacara yadnya ke wilayah Desa Cemagi. Sampai di TKP pelaku melihat dan mengambil satu unit sepeda motor terparkir di garasi dan kuncinya ditaruh di dasbor depan.

"Motor tersebut langsung dibawa oleh pelaku ke Kabupaten Jembrana kemudian dititipkan sementara di tempat objek wisata. Pada pukul 14.00 WITA pelaku langsung mengganti nomor polisinya untuk mengelabui kejaran polisi," jelas Ketut Oka Bawa.

Selanjutnya pada Senin (8/6) di halte bus di Kabupaten Jembrana, polisi menangkap pelaku ketika baru turun dari bus. Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta dan pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement