REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Pemerintah Kota Palembang menggencarkan edukasi protokol kesehatan Covid-19 menjelang era normal baru atau new normal. Penerapan tersebut diperkirakan setelah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap kedua, 3-16 Juni 2020.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan, penerapan PSBB tahap dua ini menjadi salah satu cara mengedukasi masyarakat agar konsisten menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam beraktivitas.
"Begitu Kota Palembang memasuki era normal baru, maka otomatis aktivitas akan kembali ada (normal), tetapi tetap mengedepankan protokol kesehatan," kata Fitrianti setelah beraudiensi dengan tim ahli dan Dewan Riset Daerah Kota Palembang, Selasa (9/6).
Ia menjelaskan, normal baru merupakan tatanan kehidupan baru dimana masyarakat harus taat menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Kesadaran masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan social dan physical distancing sangat dibutuhkan saat fase normal baru mendatang.
Oleh karena itu, Pemkot Palembang terus mengawal penerapan peraturan dalam PSBB tahap kedua ini. Apalagi, ia melanjutkan penerapan normal baru di Palembang akan melalui proses kajian terlebih dahulu dari kementerian terkait.
"Tentunya akan dilakukan pengkajian terlebih dahulu. Pemerintah kota Palembang tidak serta merta langsung menerapkan new normal, tentu ada kajian-kajian dan evaluasi serta mendengarkan pendapat banyak pihak," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Palembang mengeluarkan Perwali Kota Palembang No 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perwali Kota Palembang No 15 tentang pelaksanaan PSBB.
Perubahan itu diantaranya berisikan aturan jam operasional kerja di tempat kerja/kantor dari sebelumnya lima jam menjadi maksimal tujuh jam setiap harinya. Kemudian, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit satu meter antarpelanggan.
Sementara penanggungjawab hotel dapat menyediakan fasilitas layanan hotel dengan ketentuan wajib membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Lalu, kegiatan keagamaan dapat dilakukan di tempat ibadah dan/atau di tempat tertentu dengan ketentuan pembatasan jumlah orang/jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.