Selasa 09 Jun 2020 14:51 WIB

Menhub : Pengendalian Transportasi Mencakup Wilayah PSBB

Pengendalian transportasi darat mencakup kendaraan pribadi dan angkutan umum.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.
Foto: ANTARA FOTO
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan tersebut juga akan berlaku untuk wilayah yang tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, regulasi tersebut dibuat untuk menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dia menjelaskan, secara umum ruang lingkup pengendalian transportasi yang dilakukan untuk seluruh wilayah dan untuk wilayah yang ditetapkan PSBB.

Baca Juga

Budi menegaskan, Kemenhub melakukan antisipasi dengan melakukan penyempurnaan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. "Pengendalian transportasi yang dilakukan menitikberatkan pada aspek kesehatan," kata Budi dalam konferensi video, Selasa (9/6).

Pengendalian transportasi yang dilakukan tersebut meliputi penyelenggaraan transportasi darat yang mencakup kendaraan pribadi dan angkutan umum seperti mobil penumpang maupun bus, serta angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Begitu juga dengan trasnportasi laut, udara, dan perkeretaapian.

Budi menegaskan, penumpang angkutan umum dan kendaraan pribadi serta operator sarana dan prasarana transportasi wajib menerapkan protokol kesehatan. "Hal ini tetap dilakukan dengan penerapan pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas tempat duduk dan jaga jarak fisik mulai saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan," kata Budi menjelaskan.

Salah satu ketentuan yang direvisi dari PM Nomor 18 Tahun 2020 adalah kapasitas maksimal transportasi umum sebesar 50 persen. Pada PM Nomor 41 Tahun 2020, kapasitas maksimal transportasi umum bisa mencapai 70 persen, tetapi dengan syarat tetap menerapkan protokol kesehatan.

Budi menegaskan, kriteria penumpang tetap mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020. Semua penumpang wajib memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Penumpang juga harus menujukkan identitas, menunjukkan keterangan kondisi sehat dengan melakukan tes PCR atau rapid test, atau menunjukkan surat bebas gejala influenza jika di wilayahnya tidak ada layanan PCR dan rapid test.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement