REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini sedang menyelesaikan atau melakukan finalisasi terhadap sejumlah regulasi mengenai penerapan normal baru.
Ketua Harian Gugus Tugas Darliansjah menyatakan, pertama, tentang instruksi Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kalteng berupa pedoman penetapan atau penghentian sementara new normal oleh kabupaten dan kota."Kedua, yakni Pergub tentang pedoman pelaksanaan new normal kabupaten dan kota se-Kalteng. Kedua regulasi tersebut, nantinya menjadi regulasi yang harus diikuti oleh setiap kabupaten dan kota," jelasnya.
Hal itu ia jelaskan mengenai kasus positif COVID-19 di Kalteng yang secara kumulatif terus mengalami penambahan, sedangkan di sisi lain dihadapkan dengan transisi menuju normal baru.
Pasalnya berdasarkan data terbaru yang pihaknya rilis pada Senin (8/6), kembali terjadi penambahan sebanyak delapan kasus positif baru. Delapan kasus positif tersebut berasal dari Palangka Raya empat orang, serta Katingan, Kotawaringin Timur, Kapuas dan Murung Raya masing-masing satu orang. Secara kumulatif, jumlah positif COVID-19 Kalteng saat ini sudah mencapai 502 kasus, terdiri dari 267 sedang dalam perawatan, 207 sembuh, serta 28 meninggal.
Dari data tersebut, juga menunjukkan terjadi penambahan pasien sembuh sebanyak satu orang berasal dari Palangka Raya. Juga pasien positif COVID-19 meninggal sebanyak satu orang dari Palangka Raya.
Sementara itu pasien dengan pengawasan (PDP) menjadi 84 orang, orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 215 orang, serta orang tanpa gejala (OTG) sebanyak 1.463 orang.
Kasus positif terbanyak secara kumulatif di Kalteng berada di Palangka Raya yakni 153 orang, terdiri dari 82 dalam perawatan, 62 sembuh dan sembilan meninggal, disusul Kapuas sebanyak 105 orang, terdiri dari 80 dalam perawatan, 11 sembuh dan 14 meninggal, serta kabupaten lainnya.