Selasa 09 Jun 2020 08:10 WIB

Jaksel Tingkatkan Pengawasan Angkutan di Tiga Titik

Puluhan petugas Dishub dikerahkan dalam peningkatan pengawasan masa transisi.

Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatur lalu lintas di Jalan Kemang Raya, Jakarta, Selasa (29/10/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Selatan mengatur lalu lintas di Jalan Kemang Raya, Jakarta, Selasa (29/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Jakarta Selatan meningkatkan pengawasan dan pengendalian angkutan, terutama di tiga titik pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi. Langkah dilakukan dalam rangka mencegah Covid-19 di sektor transportasi.

"Peningkatan pengawasan dan pengendalian dilaksanakan di tiga titik pengawasan di wilayah Jakarta Selatan," kata Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan Budi Setiawan di Jakarta, Selasa (9/6).

Tiga lokasi itu di perempatan Jalan Pasar Jumat, Jalan Cileduk Raya, dan Jalan Komjen Pol Jasin (Simpang UI). "Ketiganya merupakan pintu masuk wilayah perbatasan Jakarta Selatan. Langkah ini upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan mendisiplinkan masyarakat," kata Budi.

Total ada 66 orang petugas perhubungan dikerahkan untuk pengawasan, dimulai dari tingkat Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan maupun tingkat kecamatan. Anggota melakukan pengawasan PSBB masa transisi dengan sistem sif. Per hari ada tiga sif yakni pertama, pukul 06.00-14.00 WIB, dan kedua pukul 14.00-22.00 WIB, dan ketiga pukul 22.00-06.00 WIB.

"Kami mengerahkan petugas perhubungan di sejumlah titik rawan pelanggaran transportasi dengan melakukan pengecekan jumlah maksimal orang yang diangkut, kelengkapan surat kendaraan dan penggunaan masker," kata Budi.

Secara terpisah, Kepala Seksi Pengendalian Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Selatan Leo Amstrong menambahkan, peningkatan pengawasan itu dilakukan bersama dengan Satpol PP, Kepolisian dan TNI.

"Petugas di lapangan harus selalu siap dalam menghadapi berbagai macam kejadian di lapangan, yang tentunya berhubungan dengan pelanggaran lalu lintas PSBB masa Transisi," katanya.

Ia menjelaskan, bentuk pengawasan dan pengendalian difokuskan pada jumlah kapasitas angkut bagi penggunaan transportasi dan penggunaan alat pelindung diri (APD) berupa masker.

"Selain itu, penegakan hukum juga harus ditingkatkan untuk memberikan perlindungan terhadap penumpang, awak dan sarana transportasi dari penyebaran Covid," kata Leo.

Menurut dia, pelanggar aturan pelaksanaan PSBB masa transisi akan diberikan sanksi administrasi, sanksi kerja sosial, sampai penindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Per 8 Juni selain penindakan pelanggar PSBB, juga dilakukan penindakan tilang, penderekan, stop operasi bagi kendaraan umum barang dan bus. Jadi, selama PSBB masa transisi ini angkutan diminta untuk melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan," kata Leo.

Untuk tambahan informasi, berdasarkan SK Nomor 105 Tahun 2020 diatur pembatasan kapasitas angkut pada jenis sarana transportasi :

I. Angkutan Reguler

1. Bus Besar 1 kursi 2-1 (1 baris 2 orang oleh gang), 1 kursi 2-2 (1 baris 2 orang oleh gang),1 kursi 2-3 (1 baris 2 orang oleh gang)

2. Bus Sedang 1 kursi 2-1 (1 baris 2 orang oleh gang), 1 kursi 2-2 (1 baris 2 orang oleh gang).

3. Bus Kecil (kursi berhadapan) 7 orang (2 orang di depan, 2 orang di sisi kiri belakang, 3 orang di sisi kanan belakang)

4. Bus Kecil berkursi 3 baris (2 orang di depan, 2 orang pada setiap baris berikutnya)

5. Angkutan Lingkungan/Bajaj 2 orang (1 orang di depan, 1 orang di belakang).

II. Taxi/ Angkutan sewa

Khusus berkursi 2 baris 4 orang (2 orang di depan, 2 orang di belakang)

Khusus berkursi 2 baris 6 orang (2 orang di depan, 2 orang baris kedua, 2 orang di baris ketiga).

III. Kendaraan pribadi 1 baris 2 orang

IV. Sepeda motor 2 orang, untuk pengemudi angkutan roda dua

V. Ojek daring dan ojek pangkalan dalam mengangkut penumpang menggunakan alat pelindung diri (masker) dan menyediakan 'hand sanitizer', tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pembatasan sosial berskala lokal (PSBL), menjaga kebersihan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang, mulai beroperasi 8 Juni 2020 khusus ojek daring wajib menggunakan jaket dan berindentitas nama perusahaan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement