Senin 08 Jun 2020 17:59 WIB

Anies tak Beri Sanksi Kantor Lebih dari Setengah Karyawan

Anies mengimbau agar perkantoran membagi jam kerjanya dua shift agar tidak menumpuk.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan
Foto: istimewa/twitter
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengindikasikan tidak akan memberi sanksi kantor dengan karyawan masuk lebih dari 50 persen. Tetapi hal itu akan dilihat secara keseluruhan.

"Kita akan lihat itu bukan dari satu per satu. Ini kan ada puluhan hingga ratusan ribu kantor. Kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan masuk Jakarta di Sudirman-Thamrin, kendaraan umum, di situ kita akan lihat 'overall" (keseluruhan)," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6).

Oleh karena itu, kata Anies, jika secara umum kasus Covid-19 meningkat maka hal itu berpotensi kembali sektor perkantoran akan ditutup. Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau agar perkantoran membagi jam kerjanya dua sif agar tidak terjadi penumpukan manusia.

"Ini semua kita pantau, dari Satpol PP juga akan memeriksa. Tapi pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor, hari ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur," katanya.

Untuk menghindari kepadatan di moda transportasi dan stasiun-stasiun penunjangnya saat hari pertama masuk kerja ini, Pemprov menegaskan di semua tempat akan diatur sebisa mungkin untuk adanya jarak. Namun dia mengakui adanya tantangan di lokasi-lokasi perpindahan penumpang atau transit.

"Kalau halte yang mengantre ke luar, itu bisa dikelola di luar. Tapi lokasi perpindahan semisal bis, biasanya tempatnya lebih padat. Itu sudah disiapkan teknisnya oleh pengelola," ucap Anies.

Sebelumnya, Anies Baswedan menetapkan mulai 5 Juni 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang dan bulan Juni ditetapkan sebagai masa transisi sehingga memungkinkan sebagian sektor perekonomian dimulai seperti industri dan perkantoran.

Karena pandemi Covid-19 masih terjadi, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan protokol yang harus dilakukan agar pandemi tidak meluas. Salah satunya adalah keharusan penggunaan sistem sif dan maksimal yang masuk per sif hanya 50 persen dari jumlah karyawan bagi industri dan perkantoran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement