Senin 08 Jun 2020 17:55 WIB

Pemkab Sleman Wajibkan Mahasiswa dari Luar Kota Tes RDT

Mahasiswa yang datang agar melapor ke pemilik kos dan pimpinan perguruan tinggi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq
Kantor Pemkab Sleman.
Foto: Wahyu Suryana.
Kantor Pemkab Sleman.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, mewajibkan mahasiswa-mahasiswa yang baru datang dari luar kota membawa surat kesehatan bebas Covid-19. Itu diatur dalam SE Bupati tentang Panduan Penerimaan Kedatangan Mahasiswa dari Luar Daerah.

Kabag Humas dan Protokol Setda Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, kebijakan itu dalam rangka mengantisipasi dan meminimalkan potensi penularan Covid-19. Tapi, memberi ruang mahasiswa luar daerah yang belajar di Kabupaten Sleman.

Panduan itu ditekankan kepada pimpinan perguruan tinggi, camat, kepala desa, dukuh, ketua RT/RW, pemilik kos atau asrama. Mereka diminta mengedukasi masyarakat untuk dapat menerima mahasiswa yang tinggal di sana dengan baik.

"Mahasiswa yang datang agar melapor ke pemilik kos dan pimpinan perguruan tinggi membawa surat keterangan sehat dari daerah asal, dan bila sudah terlanjur berada di Sleman agar mencari surat keterangan sehat di faskes di DIY," kata Shavitri, Senin (8/6).

Kemudian, mahasiswa yang berasal dari daerah PSBB diminta melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Dikecualikan bagi mereka yang bisa menunjukkan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) yang masih berlaku dengan hasil non reaktif.

Mahasiswa yang datang melapor ke pemilik kos atau asrama, mengisi data yang dibutuhkan saat kedatangan. Lalu, ke perguruan tinggi dan melampirkan surat keterangan sehat yang dibuat selama-lamanya tujuh hari sebelum kedatangan.

Pimpinan perguruan tinggi dan camat melaporkan kedatangan mahasiswa kos atau asrama di Sleman kepada Bupati (Kepala Dinas Kesehatan). Dukuh, ketua RT/RW, pemilik kos, atau asrama diminta mendata mahasiswa luar DIY.

Mulai dari nama, nomor telepon seluler, alamat asal, tanggal tiba di Sleman, nama alamat yang datangi dan surat keterangan sehat (RDT/PCR). Pemilik kos atau asrama diminta menerapkan protokol kesehatan dan pola hidup bersih dan sehat.

Kepala desa melakukan sosialisasi ke dukuh, RT/RW, dan masyarakat wilayah masing masing terkait pelaksanaan surat edaran, dan memberitahu kepala UPT Puskesmas sesegera mungkin setelah menerima laporan dari dukuh, ketua RT/RW.

Terutama, jika ada mahasiswa pendatang yang memerlukan penanganan puskesmas. Perguruan tinggi diminta pula melakukan pendataan memastikan mahasiswa yang datang sehat, dibuktikan surat keterangan dari daerah asal dan atau faskes DIY.

"Mewajibkan mahasiswa yang indekost melaksanakan karantina mandiri selama 14 hari sejak datang di wilayah Sleman bagi mahasiswa yang berasal dari wilayah PSBB, kecuali mahasiswa dapat menunjukkan hasil RDT yang masih berlaku," ujar Shavitri.

Kemudian, mewajibkan mahasiswa yang memiliki gejala ISPA untuk memeriksakan kesehatan ke faskes. Lalu, melapor secara tertulis mahasiwa yang datang dari luar DIY kepada bupati Sleman (kepala Dinas Kesehatan Sleman) melalui email.

Kebijakan ini berlaku baik untuk mahasiswa-mahasiswa baru maupun mahasiswa lama. Serta, berlaku untuk mahasiswa-mahasiswa yang berasal dari DIY, tapi di luar Kabupaten Sleman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement