REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hingga saat ini belum memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor ganjil-genap di Ibu Kota. Untuk peraturan-peraturan seperti penghentian masa transisi dan pemberlakuan ganjil-genap, pihaknya akan melihat jumlah kasus dan jumlah orang bepergian.
"Dari situ, bila diperlukan akan digunakan, jika tidak ya tidak perlu," kata Anies di Jakarta, Senin (8/6).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut menyebut bahwa untuk pemberlakuan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan pembahasan dengan menunggu perkembangan situasi pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Ibu Kota.
Anies mengakui, pada Senin pertama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, jumlah pengguna kendaraan pribadi di jalanan lebih banyak dibandingkan pengguna trasportasi publik.
"Kebijakan itu (ganjil genap motor dan mobil) dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang ke luar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," kata Anies.
Anies juga menyebutkan, pemberlakuan sistem ganjil-genap harus ada surat Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengacu pada pasal 18 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 terkait ganjil genap.
"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. Jadi, selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," tuturnya.
Anies juga mengatakan, bahwa sejak 15 Maret 2020, Pemda DKI meniadakan aturan ganjil genap di Jakartaagar supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa berkurang.
"Nah peniadaan ganjil-genap itu belum berubah sampai sekarang. Jadi sampai sekarang belum ada perubahan," ucap dia menambahkan.