Senin 08 Jun 2020 13:34 WIB

Perwali-Perbup Jadi Dasar Kelanjutan PSBB Surabaya Raya

PSBB dikembalikan kepada Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Pemkab Sidoarjo.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap III Surabaya Raya berakhir hari ini, Senin (8/6). PSBB ini diperpanjang atau disetop, dikembalikan ke tiga daerah yaitu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Perovinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Heru Tjahjono saat memimpin rapat evaluasi PSBB tahap III Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi pada Ahad (7/6) malam hingga Senin (8/6) dinihari.

"Rapat ini mendengarkan apa yang diinginkan kabupaten dan kota dengan mempertimbangkan epidemilogi dan sosiologi. Keputusan berlanjut atau tidaknya PSBB akan disampaikan dan dimediatori ibu gubernur bersama Forkopimda Jatim," jelas Heru.

Mantan Bupati Tulungagung dua periode ini menambahkan, PSBB Surabaya Raya diperpanjang atau tidak, dikembalikan kepada Pemkot Surabaya, Pemkab Gresik, dan Pemkab Sidoarjo.

"Arahannya ibu gubernur, akan diputuskan setelah pemerintah kota maupun kabupaten membawa perwali (peraturan wali kota) dan perbub (peraturan bupati) untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB," jelasnya.

Rapat itu dihadiri Forkopimda Jatim, forkopimda ketiga daerah, para kapolres dan dandim tiga daerah. Hadir pula Bupati Gresik Sambari Halim Radianto, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin.

Sedangkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) tidak hadir dan diwakili Kepala BPB Linmas yang juga Wakil Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto.

Rapat dipimpin Sekdaprov Heru Tjahjono didampingi Wakapolda Jatim dan Kasdam V Brawijaya.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan jatimnow.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab jatimnow.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement