Senin 08 Jun 2020 06:33 WIB

PKPI: Kenaikan Parliamentary Threshold Perbesar Golput

Gabungan suara parpol non-parlemen dari Pileg 2019 sebanyak 13,6 juta.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Verry Surya Hendrawan (kanan)
Foto: ANTARA FOTO
Sekjen Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Verry Surya Hendrawan (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Verry Surya Hendrawan menyoroti Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu yang kini tengah disusun oleh DPR. Menurutnya rencana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) akan berpotensi menambah jumlah golput di tengah masyarakat.

Verry mengingatkan gabungan suara nasional partai politik (parpol) non-parlemen dari Pileg 2019 lalu adalah sebanyak 13,6 juta. Menurut dia, jumlah tersebut sangat besar.

"Maka, setiap upaya untuk menaikkan PT (parliamentary threshold) dapat diasumsikan sebagai upaya memberangus setidaknya 13,6 juta suara ini, dan bahkan akan memperbesar jumlah golput," kata Verry melalui pesan WhatsApp kepada Republika, Ahad (7/6).

Menurutnya, tidak masuk akal jika alasan menaikkan ambang batas adalah untuk penyederhanaan sistem. Selain itu, ia menilai, upaya tersebut merendahkan kemampuan anak-anak bangsa yang terbukti sukses dalam membangun berbagai sistem di dalam dan luar negeri.

"Juga bila alasannya adalah untuk penyederhanaan parpol maka ini bertentangan dengan semangat reformasi 1998, dari tiga parpol menjadi lebih banyak parpol untuk mengakomodir seluas-luasnya aspirasi publik," ujarnya.

Verry menegaskan PKPI menolak RUU Pemilu, dan akan berjuang dengan cara-cara yang konstitusional. Ia juga mengajak semua pihak, baik pendukung atau penentang RUU Pemilu untuk berpikir jernih dan mengedepankan kepentingan nasional demi keutuhan NKRI.

"Mempertahankan kekuasaan itu hak. Silakan saja dan kami hormati. Yang kami lawan adalah oligarki yang nyata-nyata terus coba dibangun secara sistematis, dengan berlindung dibalik UU," tegasnya. 

DPR sedang menyusun RUU Pemilu. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan ada tiga alternatif yang saat ini masih menjadi perdebatan di komisi terkait isu ambang batas parlemen.

Alternatif pertama, yaitu ambang batas parlemen sebesar 7 persen dan berlaku nasional. Saan mengungkapkan alternatif tersebut didukung oleh Partai Nasdem dan Partai Golkar.

Alternatif kedua, yaitu ambang batas parlemen nasional sebesar 5 persen dan berjenjang. Saan menjelaskan berjenjang yang dimaksud yaitu 5 persen untuk DPR, 4 persen untuk DPRD provinsi, dan 3 persen untuk DPRD kabupaten dan kota.

"Kalau 7 persen tadi Nasdem dan Golkar. alternatif kedua itu (didukung) PDIP," kata politikus Partai Nasdem tersebut.

Alternatif ketiga, yaitu adanya usulan agar ambang batas nasional sebesar 4 persen. Alternatif ini didukung oleh sejumlah partai seperti PAN, PKS, PPP, dan Demokrat. 

Sementara Partai Gerindra belum menyatakan sikap terkait tiga alternatif tersebut. "Kalau kita liat range untuk parliamentary threshold 4-7 persen. Tentu ketika pembahasan akan ada dinamika, nanti tentu saya yakin akan ada titik temu, di mana titik temunya nanti akan kita lihat," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement