Sabtu 06 Jun 2020 20:30 WIB

Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Semarang Diperpanjang

PKM sebelumnya sudah diperpanjang sejak 25 Mei 2020 hingga 7 Juni 2020.

Sejumlah kendaraan bermotor melaju di jalur Pantura perbatasan Kota Semarang - Kabupaten Kendal, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020). Ilustrasi.
Foto: ANTARA/aji styawan
Sejumlah kendaraan bermotor melaju di jalur Pantura perbatasan Kota Semarang - Kabupaten Kendal, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah, Rabu (27/5/2020). Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) sebagai salah satu upaya memutus penyebaran pandemi Covid-19. Perpanjangan hingga 21 Juni 2020.

"Setelah melalui diskusi panjang, kami putuskan PKM diperpanjang sampai 21 Juni," kata wali kota yang akrab disapa Hendi ini di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/6).

PKM sebelumnya sudah diperpanjang sejak 25 Mei 2020 tersebut akan berakhir pada 7 Juni 2020.

Selama masa perpanjangan itu, kata dia, tren penderita Covid-19 justru mengalami peningkatan. "Hingga hari ini tercatat 168 pasien positif Covid-19 yang dirawat," katanya.

Meski diperpanjang pemberlakuannya, kata dia, ada sedikit perbedaan dibanding pelaksanaan aturan tersebut sebelumnya.

Ia menjelaskan perbedaan berada pada hal yang mengatur aktivitas tempat ibadah di masa pandemi ini. "Ada sedikit modifikasi berkaitan dengan aktivitas tempat ibadah," katanya.

Pada perpanjangan ketiga PKM ini, kata dia, strategi tes beberapa titik untuk mengetahui penyebaran Covid-19 akan terus dilakukan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement