Sabtu 06 Jun 2020 17:26 WIB

Zona Merah, Dua RW di Tanah Baru Depok Dapat Pendampingan

Kedua RW ini harus masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Nidia Zuraya
Tenaga medis mengambil sampel lendir pasien dari bilik swab test chamber saat tes swab massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6). Dua rukun warga (RW) di Kelurahan Tanah Baru, Kota Depok masuk zona merah Covid-19.
Foto: Republika/Prayogi
Tenaga medis mengambil sampel lendir pasien dari bilik swab test chamber saat tes swab massal di Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI), Depok, Jawa Barat, Selasa (2/6). Dua rukun warga (RW) di Kelurahan Tanah Baru, Kota Depok masuk zona merah Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dua rukun warga (RW) di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok masih masuk zona merah Covid-19. Kedua RW tersebut yakni RW 02 dan RW 011 yang juga harus masuk dalam Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS) Covid-19.

"Kami bergerak cepat memberikan pendampingan kepada warga di dua RW tersebut," kata Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan, Sabtu (6/6).

Baca Juga

Menurut Zakky, pihaknya bersama Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kota Depok, Puskesmas dan kecamatan, langsung melakukan sosialisasi serta peninjauan ke lokasi. "Di Kelurahan Tanah Baru terdapat dua RW yang masuk ke dalam kategori wilayah merah dengan tingkat penyebaran tinggi atau lebih dari dua kasus positif yakni di RW 02 dan RW 011," terangnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi dilakukan ke warga di kedua RW itu guna memberikan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan dalam mencegah pandemi Covid-19.

"Sosialisasi ini melibatkan pengurus lingkungan, Satgas Kampung Siaga Covid-19, Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan  Bintara Pembina Desa (Babinsa)  kelurahan," jelas Zakky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement