Sabtu 06 Jun 2020 13:54 WIB

Polisi Jayapura Tangkap Ayah yang Cabuli dan Ancam Anaknya

Polisi menyebut pelaku cabuli anaknya dengan diawali ancaman

Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Kepolisian Resor Jayapura menangkap seorang ayah bernisial BT (48) yang mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali.
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi). Kepolisian Resor Jayapura menangkap seorang ayah bernisial BT (48) yang mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor Jayapura menangkap seorang ayah berinisial BT (48) yang mencabuli anak kandungnya sendiri berulang kali. Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon mengatakan terkait kasus persetubuhan anak sebut saja Melati (15), yang dilakukan ayah kandungnya sendiri berinisial BT (48), dimana dilakukan secara berulang-ulang, hingga sampai lima kali.

Kasus itu, kata dia, terjadi di rumah pelaku yang beralamat di Kampung Netar, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura."Kasus persetubuhan terhadap anak kandung yang dilakukan ayahnya sendiri, dimana kejadian ini terjadi di rumah pelaku yang berada di Kampung Netar Sentani Timur," katanya.

Ia mengatakan Awalnya polisi mendapat laporan pada 6 Mei 2020, yang dilaporkan oleh keluarga korban. Jadi kejadian ini terjadi diwaktu yang berbeda dari kurun waktu 2019 hingga 2020.

Kapolres Victor menjelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku mengancam korban, sehingga anak ini tidak berani melaporkannya, namun setelah lima kali disetubuhi akhirnya korban melaporkan ke salah satu keluarganya.

Lanjut dia, berdasarkan laporan dari keluarga korban, pihaknya melakukan penyelidikan dan ternyata dari pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beralasan melakukan hal ini karena ditinggalkan oleh istrinya, sehingga untuk memenuhi kebutuhan biologisnya pelaku melakukan perbuatan bejat itu terhadap anak kandungnya sendiri.

"Ada juga informasi yang kami peroleh bahwa istrinya melarikan diri karena pelaku sering bertindak kasar," katanya.

Ia menambahkan, pelaku BT (48) dijerat dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014 Jo UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan terhadap anak Jo pasal 64 ayat 1 KUHP dimana ancaman hukumannya 15 Tahun penjara.

"Namun karena ada UU lex specialis, yang mengatur apabila dilakukan oleh orang tua kandungnya ditambah sepertiga, jadi ada pemberatan sehingga pelaku terancam selama 20 Tahun penjara," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement