REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin menyediakan dua lahan untuk pemakaman jenazah korban Covid-19. Tempat Pemakaman Umum (TPU) Muslimin Masjid Jami Banjarmasin dan TPU Muslimin KM 22 Banjarbaru didedikasikan untuk mengebumikan pasien Covid-19 yang meninggal.
"Dengan demikian, lahan pemakaman untuk warga Banjarmasin yang meninggal karena Covid-19 dinilai cukup," kata Kepala Bidang Pertamanan Sarana Dan Prasarana (PSP) Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin Tarianto di Banjarmasin, Jumat.
Menurut Tarianto, Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin sudah menyediakan lahan yang luas untuk pemakaman korban Covid-19. Hingga saat ini tercatat sebanyak 86 jenazah pasien Covid-19 dari 6 enam rumah sakit telah dimakamkan di tempat pemakaman Pemkot Banjarmasin. Enam rumah sakit tersebut ialah RSUD Ulin Banjarmasin, RSUD Sultan Suriansyah, RS Bhayangkara Banjarmasin, RS Suaka Insan Banjarmasin, RS Islam Banjarmasin, dan RS Sari Mulia Banjarmasin.
"Lahan pemakaman yang kami sediakan mencukupi, yang bisa kami makamkan khusus warga yang mempunyai KTP Kota Banjarmasin," kata Tarianto.
Menurut Tarianto, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin juga memiliki petugas pemakaman jenazah di TPU Muslimin Masjid Jami Banjarmasin maupun TPU Muslimin Km 22 Banjarbaru sebanyak 8 orang dan 1 orang khusus pemulasaran.
"Petugas pemakaman ini sudah menjalani 'rapid test' Covid-19 dengan hasil non-reaktif," katanya.
Ia mengatakan, DLH Kota Banjarmasin juga mendapatkan bantuan alat pelindung diri (APD), vitamin, dan cairan disinfektan dari Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin dan BPBD Kota Banjarmasin yang diserahkan khusus untuk petugas pemakaman.
"Pemkot menyediakan tanah makamnya saja gratis, sedangkan penyelenggaraan pemulasaraan jenazahnya khusus dari pihak rumah sakit atau Tim Gugus Tugas P2 Covid-19 Kota Banjarmasin," katanya.
Sebelumnya, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (P2) Covid-19 Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi mengungkapkan, sebagian besar korban terpapar Covid-19 yang meninggal dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum milik Pemkot Banjarmasin yang berlokasi di Jalan A. Yani KM 22, Kelurahan Landasan Ulin Tengah.
"Memang disediakan oleh Pemkot Banjarmasin. Saya kira masyarakat memahami, sehingga tidak boleh melarang pemakaman korban Covid-19. Apalagi sampai harus ditolak untuk dimakamkan," katanya.