REPUBLIKA.CO.ID, BATAM - Setiap warga yang ingin berkunjung ke Kota Batam Kepulauan harus mengantongi surat bukti dirinya negatif Covid-19. Syarat ini sesuai dengan surat Dinas Perhubungan setempat tentang pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 memasuki wilayah Kota Batam.
"Itu untuk yang dari luar kepri seperti Dumai, Jambi, dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Rustam Efendi di Batam, Jumat.
Sedangkan untuk Aparatur Sipil Negara yang kerap melakukan perjalanan Tanjungpinang-Batam, maka cukup menunjukkan surat dari kantornya. Kebijakan itu mengingat banyak warga Batam yang bekerja di Tanjungpinang dan sebaliknya. "Petugas kan tahu mana yang bekerja setiap hari," kata dia.
Dalam surat disebutkan bagi penumpang yang akan memasuki wilayah Kota Batam wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Untuk dapat masuk Batam, setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes reverse transciption polymerase reaction (RT PCR) dengan hasil negatif yang berlaku tujuh hari.
Apabila tidak ada surat RT PCR, maka bisa menyertakan surat keterangan tes cepat Covid-19 dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Namun, apabila di daerah asal tidak ada fasilitas pemeriksaan RT PCR dan rapid test, maka setiap penumpang harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza. Surat ini dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas.
"Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku," tegas Rustam.
Kebijakan itu akan disosialisasikan di pelabuhan-pelabuhan daerah asal, agar bisa dipenuhi warga sebelum melakukan pelayaran ke Batam. Untuk warga Batam yang hendak ke luar kota, ia mengatakan diharapkan mengikuti ketentuan daerah tujuan.
"Tergantung daerahnya. Kalau yang di sana minta, harus siapkan. Kita minta yang masuk ke Batam. Kita jaga Batam ini dalam new normal," kata dia.