Ahad 07 Jun 2020 04:35 WIB

Tahun Ini Warga Miskin Bebas Bayar PBB

Program tersebut untuk menurunkan angka kemiskinan akibat Covid-19

Pemkab Cianjur membebaskan PBB bagi 400. ribu lebih warga miskin terdampak Covid-19 tahun ini. Ilustrasi petugas membersihkan material lumpur akibat banjir bandang yang menutupi ruas jalan Sukamakmur-Cianjur di Kampung Cisarua RT 04/05, Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (8/4).
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Pemkab Cianjur membebaskan PBB bagi 400. ribu lebih warga miskin terdampak Covid-19 tahun ini. Ilustrasi petugas membersihkan material lumpur akibat banjir bandang yang menutupi ruas jalan Sukamakmur-Cianjur di Kampung Cisarua RT 04/05, Desa Sukawangi, Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Ahad (8/4).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Tahun 2020 untuk 400 ribu lebih bagi warga miskin dan rentan di berbagai wilayah di Cianjur, sebagai upaya meringankan beban mereka akibat terdampak Covid-19.

Bupati Cianjur Herman Suherman pada wartawan Jumat (5/6), mengatakan nominal keseluruhan pembebasan PBB senilai Rp 2 milyar yang akan dilakukan secara bertahap, tahap awal bagi warga yang memiliki ketetapan pajak sebesar Rp 10 ribu. "Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang pembayaran PBB nya dibawah atau sampai Rp10.000 akan digratiskan dan tidak perlu membayar 1 rupiah pun. Jumlah wajib pajak yang digratiskan itu mencapai 400.000 orang," katanya

Program tersebut diambil sebagai langkah pemerintah Cianjur untuk meningkatkan sinergitas dalam menurunkan angka kemiskinan di Cianjur, akibat terdampak Covid-19.

Sehingga warga yang tidak mampu atau miskin tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir."Banyak orang yang terdampak selama KLB Covid-19, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan tanpa dibayar, tidak berdagang atau bertani karena pembatasan aktifitas, sehingga mereka tidak memiliki penghasilan," katanya.

Ia menjelaskan, kebijakan digratiskanya PBB bagi warga miskin tersebut, sudah melalui kajian secara matang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur, sehingga tahap selanjutnya akan diberlakukan bagi wajib pajak yang membayar PBB Rp 20 ribu dan Rp 30 ribu.

"Warga yang membayar PBB Rp20.000 dan Rp30.000 termasuk dalam kategori warga miskin dan rentan juga mendapatkan bembebasan pembayaran PBB, sesuai dengan Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 94 Tahun 2019," katanya.

Ia menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi objek pajak yang pajaknya orang pribadi, dapat diberikan pengurangan hingga 100 persen.

 

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement