Jumat 05 Jun 2020 17:34 WIB

Napi yang Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Bandar Narkoba

Ke-41 napi bandar besar ditempatkan di Lapas Kelas I Batu dan Kelas IIA Karanganyar.

Rep: Erik PP/ Red: Erik Purnama Putra
Aparat gabungan membawa narapidana bandar narkotika ke Lapas Nusakambangan, Jumat (5/6).
Foto: Dok Kemenkumham
Aparat gabungan membawa narapidana bandar narkotika ke Lapas Nusakambangan, Jumat (5/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 41 bandar besar narkotika yang mendekam di penjara DKI Jakarts dan Banten, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan yang dilakukan itu sebagai aksi nyata di 100 hari kerja Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Reynhard Silitonga.

"Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar. Mereka yang diangkut berdasarkan masukan nama-nama yang diajukan Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Reynhard kepada wartawan di Jakarta, Jumat (5/6).

Menurut Reynhard, ke-41 napi bandar besar itu ditempatkan di Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan. "Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati," ujarnya.

Reynhard merinci, daftar napi yang dipindahkan itu 21 orang berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, tujuh napi dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, dan tiga napi asal Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta. Sementara dari wilayah Banten, ada empat napi dari Lapas Kelas I Tangerang dan seorang napi penghuni Lapas Kelas IIA Cilegon. "Kemudian empat dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang," kata Reynhard.

Dalam pemindahan napu, kata Renyhard, dilakukan petugas pada Kamis (4/6), dan pada Jumat (5/6) pagi WIB, sudah tiba di Pulau Nusakambangan. Di tengah pandemi Covid-19, sambung fia, proses pemindahan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. “Namun pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, di mana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” terangnya.

Reynhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika. Pihaknya ingin terus bersinergi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan BNN untuk menghadapi persoalan narkotika. Selain itu, kata dia, pemindahan napi tersebut sebagai bentuk komitmen Ditjen PAS Kemenkumham dalam perannya untuk terlibat pemberantasan narkotika dari dalam lapas dan rutan.

"Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya, ini sekaligus untuk membersihkan Indonesia bebas dari narkoba,” ucap Reynhard.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement