REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN -- Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menetapkan status tanggap darurat rob selama 14 hari ke depan. Status tanggap darurat diberlakukan mulai 4 sampai 17 Juni 2020.
"Rob terjadi hampir merata di Kecamatan Pekalongan Utara sejak awal Juni 2020 dan hingga kini rob belum surut," kata Wali Kota Pekalongan Saelany Machfudz di Pekalongan, Kamis (5/6).
Saelany mengatakan, rob telah menyebabkan 7.700 warga terdampak, bahkan 250 orang terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Beberapa hal yang menyebabkan rob semakin tinggi, antara lain jebolnya tanggul di Sungai Meduri, gelombang tinggi yang menyebabkan air laut melimpas ke jalan dan permukiman, serta Sungai Gabus dan Kalibanger yang airnya meluber ke perumahan warga.
Saelany mengatakan penetapan status tanggap darurat rob untuk memudahkan penghitungan anggaran penanganan serta menyiapkan sarana dan prasarananya. Langkah pemkot saat ini, kata dia, berkoordinasi dengan Gubernur Jateng agar penanganan pembangunan tanggul secara permanen serta membantu mengintervensi pemerintah pusat untuk pembangunan di Kota Pekalongan.
"Pemkot telah meminta Pemprov Jateng dan pemerintah pusat mengkaji kembali. Penanganan ke depannya, kami ingin pembangunannya permanen atau tetap," katanya.
Pemkot mengapresiasi seluruh instansi yang telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai komunitas, seperti BPBD bersama Pekalongan Tanggap, Pekalongan Peduli, dan Pekalongan Rescue yang telah membantu mengevakuasi warga terdampak rob, Polri, dan TNI.