REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pemprov Jabar, meminta daerah di Jawa Barat yang berniat membuka destinasi wisata untuk tetap waspada dan memperhatikan secara detil penerapan protokol kesehatan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dedi Taufik, jika lalai maka geliat industri pariwisata akan sulit bangkit di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Dedi, beberapa daerah di Jawa Barat yang masuk kategori level biru, seperti Kabupaten Pangandaran sudah membuka tempat wisata secara bertahap yang rencananya dimulai hari ini.
“Kemarin (Kamis, 4/6) kami sudah melakukan peninjauan dan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Kami lihat kesiapan semua protokol kesehatannya,” ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (5/6).
Menurutnya, pihak dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa tidak sembarang wisatawan bisa datang, terutama dari wilayah yang masih kategori zona merah. Pemeriksaan, akan dilakukan di setiap wilayah perbatasan di Kabupaten Pangandaran hingga menuju kawasan pantai.
Syarat lain, kata dia, wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19. Itu pun berlaku bagi individu maupun rombongan kecil dan mereka harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menghindari kerumunan.
Di luar dari itu, kata dia, pada tahap pertama, tidak boleh memasuki kawasan wisata di Pangandaran. Pola ini akan dilakukan selama tujuh hari ke depan untuk kemudian dievaluasi.
“Menjamin keselamatan warga melalui protokol kesehatan ditengah ancaman penularan, sangat penting dan menjadi kunci utama kebangkitan industri pariwisata di Jawa Barat,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, level kewaspadaan wilayah menjadi penting sebagai dasar proporsi aktivitas yang diperbolehkan. "Tentu kami akan melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan daerah yang akan membuka tempat pariwisata,” katanya.
Penerapan protokol kesehatan secara ketat pun, kata dia, harus dilakukan oleh semua hotel, restoran maupun penyedia jasa dan pelaku usaha pariwisata lainnya. Mereka harus sudah menugaskan perwakilan dari organisasi gugus tugas.
Selain di Kabupaten Pangandaran, menurut Dedi, pemantauan serupa sudah ia sebut sudah dilakukan di sejumlah destinasi wisata, hotel, mall di wilayah Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya hingga Garut.
Di Kabupaten Kuningan, kata dia, pemerintah daerah sudah mulai mensinergikan Pergub nomor 46 tahun 2020 dengan peraturan Bupati. Pemberlakuannya pun bertahap. Yakni, mulai dengan masa transisi menuju dengan mengumpulkan beberapa asosiasi untuk diberikan pemahaman cara menerima kunjungan warga dari luar Kuningan untuk berwisata.
Sedangkan di Kabupaten Ciamis, kata Dedi, pemerintah daerahnya berencana membuka kembali destinasi wisata setelah selesainya perpanjangan PSBB parsial di enam kecamatan yang akan selesai pada 12 Juni.
“Geliat industri pariwisata dan kebudayaan yang terpuruk di tengah pandemi harus bisa bangkit. Tapi, tidak serta merta harus membuka dengan bebas," Dedi seraya mengatakan semua kebijakan harus tetap menitikberatkan pada sisi kesehatan juga hal tersebut yang akan kami terus diingatkan dan dipantau.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat pertengahan bulan Mei 2020, ada 48.289 pekerja di sektor pariwisata yang dirumahkan. Rinciannya, pekerja di bidang destinasi sebanyak 5.179 orang, pekerja di bidang hotel 12.143 orang dari total 2.768 lembaga usaha.
Kemudian, pekerja di bidang usaha restoran sebanyak 1.179 orang, pekerja ekonomi kreatif sebanyak 14.991 orang. Lalu, pekerja di bidang biro perjalanan sebanyak 1.107 dan pekerja seni budaya sebanyak 14,721 orang. Pandemi Covid-19 pun berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, khususnya sektor pariwisata yang pertumbuhannya tercatat -3 persen atau berdampak pada inflasi sebesar 0,244 persen.