Jumat 05 Jun 2020 09:31 WIB

Satu Desa di Kota Batu Terapkan PSBL Mulai 6 Juni

PSBL satu desa berarti warga setempat akan dikarantina selama 14 hari ke depan

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Christiyaningsih
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ditutupnya sejumlah wahana wisata dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 membuat kawasan yang menjadi destinasi wisata terutama saat libur lebaran tersebut kini menjadi sepi pengunjung
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Pengendara motor melintas di depan wahana wisata bianglala yang ditutup saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Alun-alun Kota Batu, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Ditutupnya sejumlah wahana wisata dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 membuat kawasan yang menjadi destinasi wisata terutama saat libur lebaran tersebut kini menjadi sepi pengunjung

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) di Desa Giripurno, Kota Batu akan mulai dilaksanakan 6 sampai 19 Juni 2020. Hal ini berarti warga setempat akan dikarantina selama 14 hari ke depan.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu M Chori menjelaskan, pelaksanaan karantina akan dipimpin oleh Camat Bumiaji selaku Ketua PSBL. Ia dibantu oleh unsur TNI/POLRI dan SKPD terkait serta pihak desa. "Dan wilayah yang dikarantina akan dijaga 24 jam oleh aparat TNI/ Polri/Satpol/Linmas/Ormas," ucap Chori dalam pesan singkat kepada wartawan, Kamis (4/6) malam.

Baca Juga

Pemerintah Kota Batu akan menyiapkan dua shelter di Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu. Pendirian wadah ini untuk keperluan masyarakat mandi dan mengganti baju. Bahkan, shelter juga menjadi tempat disinfeksi masyarakat setelah melakukan pengiriman ke luar kota.

Pada proses pengiriman sayur warga setempat, Chori menegaskan akan melakukan penataan melalui SOP. Kebijakan ini bertujuan agar petani dan pengepul sayuran aman dalam melaksanakan kegiatannya. Apalagi mereka acap melakukan pengiriman sayur ke luar kota.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Batu juga akan memberikan jaminan penyediaan kebutuhan pangan. Hal ini terutama untuk masyarakat yang ditinggal oleh kepala keluarganya. Sebab, terdapat beberapa kepala keluarga sedang menjalani isolasi mandiri di shelter.

"Keenam, akan dilakukan penjagaan dan pengawasan 24 jam oleh petugas di shelter tempat isolasi mandiri," katanya.

Kebijakan PSBL di Desa Giripurno, Bumiaji, Kota Batu dilakukan menyusul banyaknya kasus positif Covid-19 di desa tersebut. Sebelumnya, Pemkot Batu juga telah mengarantina lokal Desa Giripurno di tujuh RT antara lain di RT 11, 12, 13, 39, 60, 61 dan 63.

Lokasi-lokasi tersebut telah dikarantina sejak 23 Mei sampai dengan 5 Juni 2020 sesuai Surat Keputusan Wali Kota Batu Nomor : 188.45/196/KEP/422.012/2020. "Karantina lokal akan selesai tanggal 5 Juni 2020, setelah itu akan dilanjutkan dengan PSBL," kata Chori.

Tercatat ada 37 kasus positif Covid-19 terjadi di Kota Batu, Kamis (4/6). Delapan di antaranya masih dalam perawatan, dua orang diisolasi di rumah sedangkan 22 lainnya diisolasi di shelter. Tiga pasien sudah dinyatakan sembuh sedangkan dua orang meninggal.

Sementara total Pasien dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 di Kota Batu tercatat 76 orang. Delapan orang meninggal, 29 jiwa masih dalam pengawasan, sedangkan lainnya selesai diawasi. Adapun jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 299 jiwa yang tercatat pada Kamis (4/6).

Kota Batu telah melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari 17 sampai 30 Mei 2020. Kebijakan ini tidak diperpanjang sesuai kesepakatan dengan pemimpin daerah Kabupaten Malang dan Kota Malang. Saat ini Kota Batu dan dua daerah lainnya di Malang Raya tengah berada di masa transisi menuju normalitas baru (new normal). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement