Kamis 04 Jun 2020 22:49 WIB

Anies: Kapasitas Angkutan Tetap 50 Persen Selama Transisi

Anies menyebut dengan kapasitas 50 persen membuat jarak antrean bisa 1 meter

Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pengendara terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (4/6). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 18 Juni 2020 sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada bulan Juni 2020, kebijakan terhadap angkutan umum masih sama yakni maksimal hanya bisa mengangkut 50 persen dari kapasitas normal.

"Untuk pergerakan penduduk, mobilitas kendaraan pribadi sudah bisa digunakan full, dengan catatan oleh satu keluarga. Untuk kendaraan umum maksimal 50 persen," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6).

Hal tersebut, kata Anies, sama dengan operasi saat PSBB tiga jilid sebelumnya yang berjalan dengan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Protokol tersebut antara lain dengan jumlah penumpang maksimal 50 persen, tempat tunggu di stasiun dan halte yang dibuat jarak dengan antrean antar orang harus minimal 1 meter.

"Namun akan beroperasi dengan jam normal dengan headway(waktu antara) singkat seperti hari normal," kata Anies.

Kebijakan ini, kata Anies, akan berlaku selama masa transisi fase I ini di bulan Juni 2020 dan di akhir bulanakan dievaluasi apakah indikator tersebut menunjukan kondisi terbarunya.

"Bila aman, kita bisa mulai dengan transisi fase II. Tapi bila di tengah jalan bermasalah, warna merah ini penanda bahwa gugus tugas bisa menghentikan masa transisi. Kalau dihentikan artinya apa? Semua ini kembali ditutup. Perkantoran tutup, pertokoan tutup, rumah ibadah tutup juga," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, selama Juni 2020.

"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies. Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.

"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," tutur Anies.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement