REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Masa berlaku paspor dan visa milik seorang Warga Negara asal Arab Saudi berinisial AAS (31) yang ditangkap pihak Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, dinyatakan sudah habis. AAS ditangkap karena diduga edarkan narkoba.
"Paspornya itu sudah tidak berlaku terhitung sejak 11 Mei 2020. Begitu juga visanya, sudah tidak berlaku," kata Wakapolresta Mataram AKBP Erwin Suwondo di Mataram, Kamis.
Dari hasil pemeriksaan, AAS ke hadapan penyidik mengaku sudah dua tahun terakhir berada di Pulau Lombok. Selama berada di sini, AAS juga disebut kerap menjual narkoba kepada WNA yang datang pelesiran di Pulau Lombok. "Jadi dia ini kerap bepergian ke Senggigi. Selama di sini, dia juga menjual narkoba untuk orang asing," ujarnya.
Karenanya, kata Erwin, untuk persoalan legalitas AAS sebagai warga negara asing di NTB, pihak kepolisian akan berkoordinasi kembali dengan Imigrasi Mataram. "Sembari proses hukumnya berjalan, kita akan koordinasikan persoalan paspornya ini dengan imigrasi," ucapnya.
AAS ditangkap pada Selasa (2/6) malam di kamar indekosnya di wilayah Karang Siluman Selatan, Kota Mataram. Dalam aksi penangkapannya, ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja kering dan serbuk kristal putih diduga sabu-sabu. Dari sejumlah klip plastik bening, narkoba diamankan bersama perangkat lainnya.
Menurut pengakuan pria asal Kota Dammam tersebut, narkoba dia dapatkan dari membeli di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram. Dia membelinya bukan untuk dijual, namun untuk dikonsumsi pribadi.
Meskipun demikian, AAS dengan barang buktinya kini telah diamankan di Mapolresta Mataram. Akibat perbuatannya, AAS terancam melanggar pidana Pasal 111 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, Pasal 114 Ayat 1, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.