REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur mengenai aktivitas masyarakat pada masa transisi pandemi Covid-19. Rencananya, Perwali terbit pada 8 Juni 2020.
Perwali itu salah satunya mengatur mengenai operasional tempat ibadah di Solo. Saat ini Pemkot terus berkoordinasi dengan pengelola tempat ibadah dalam menyiapkan pembukaan kembali tempat peribadatan.
Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan, tempat peribadatan di Kota Solo disiapkan untuk bisa beroperasi pekan depan. Saat ini, Pemkot masih menyiapkan regulasi berupa Perwali yang mengatur operasional tempat ibadah di masa pandemi Covid-19.
"Tanggal 8 Juni kami terbitkan Perwali tentang masa transisi ini. Perwali akan mengatur aktivitas masyarakat, termasuk tempat peribadatan yang bisa digunakan dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Wali Kota kepada wartawan seusai rapat pengelolaan tempat ibadah di Rumah Dinas Loji Gandrung, Kamis (4/6).
Wali Kota menyatakan, regulasi tersebut belum mengatur mengenai operasional gereja Katolik. Sebab, Pemkot masih mengacu keputusan Keuskupan Agung Semarang.
"Bapa Uskup mengatur bahwa mulai 1 Juni sampai batas waktu yang belum ditentukan, gereja Katolik masih ditutup. Jadi kalau di Solo dipaksakan dibuka sementara di daerah lain tidak, maka semuanya akan beribadah ke Solo," ucapnya.
Perwali tersebut juga mengimbau agar anak-anak dan warga lanjut usia (lansia) untuk beribadah di rumah. Sebab anak-anak dan lansia dinilai sebagai kelompok rentan terpapar Covid-19. Jika melanggar, maka akan dikenakan sanksi sosial dan administratif. "Nanti akan diatur juga untuk penyelenggaraan pernikahan dan layatan," imbuhnya.
Berdasarkan data Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solo, saat ini terdapat 706 masjid, 410 mushola, enam gereja Katolik, 11 gereja Kristen, tiga pura, serta delapan vihara/kelenteng di Kota Bengawan.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Solo, Mustain Ahmad, berharap semua pengelola rumah ibadah segera menyiapkan segala sesuatu termasuk sarana prasarana untuk persiapan operasional pekan depan. "Tapi kalau ternyata belum siap, ya nantinya para pengurus tidak perlu memaksakan diri," jelasnya.
Mustain menambahkan, operasional kembali rumah ibadah setelah terbitnya Perwali tersebut tidak memerlukan izin Pemkot. Namun, pengelola tempat ibadah akan diminta membuat dan menempelkan pernyataan kesanggupan untuk menerapkan protokol kesehatan. Nantinya, jamaah yang merasa tidak sehat tetap diimbau untuk tidak beribadah di tempat ibadah alias beribadah di rumah masing-masing.