REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan membuka kembali kegiatan keagamaan dalam fase pertama dapat dilakukan kembali di tempat-tempat ibadah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Dengan catatan, kegiatan di tempat ibadah yang bersifat rutin.
"Mulai besok kegiatan beribadah bisa dilakukan di masjid, mushola, gereja, vihara, pura, kemudian kelenteng. Semua tempat ibadah sudah bisa mulai dibuka tapi hanya untuk kegiatan rutin," kata Anies dalam siaran langsungnya di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (3/6).
Anies juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan tubuh meski fasilitas umum sudah dibuka secara bertahap di masa PSBB transisi. "Mengikuti prinsip-prinsip protokol kesehatan," kata Anies.
Ada tiga prinsip protokol kesehatan yang diterapkan secara umum di tempat-tempat ibadah. Pertama, jumlah peserta kegiatan ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
"Jadi kalau biasanya dapat menampung 200 orang, saat ini hanya dapat menampung 100 orang," kata Anies.
Kedua, jarak antarwarga di dalam tempat ibadah minimal satu meter antarorang. Untuk itu, harus dipastikan memperkecil kemungkinan untuk berinteraksi terutama bersentuhan secara fisik.
Ketiga, pengurus tempat ibadah harus memastikan sebelum dan sesudah kegiatan ibadah dilakukan seluruh bagian tempat ibadah disemprot menggunakan disinfektan. "Di luar kegiatan rutin, tidak diperbolehkan (beraktivitas di tempat ibadah). Jadi, hanya dibuka misalnya satu jam sebelum kegiatan ibadah dan segera ditutup satu jam sesudahnya. Ini untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19," kata Anies.
PSBB di Jakarta kembali diperpanjang, namun berjalan beriringan dengan masa transisi menuju normal baru. Anies tidak menyebutkan kapan waktu dari PSBB transisi berakhir.