Kamis 04 Jun 2020 12:32 WIB

Warga Depok Bisa Sholat Jumat di Masjid Mulai Besok

Protokol kesehatan akan diterapkan di masjid-masjid di Kota Depok.

Rep: Antara, Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andri Saubani
Wali Kota Depok, Mohammad Idris meninjau persiapan penerapan prosedur standar new normal di beberapa masjid, gereja dan Mal di Kota Depok, Kamis (4/6).
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Wali Kota Depok, Mohammad Idris meninjau persiapan penerapan prosedur standar new normal di beberapa masjid, gereja dan Mal di Kota Depok, Kamis (4/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, mengizinkan umat Islam di wilayahnya melaksanakan Sholat Jumat di masjid-masjid di daerah itu mulai 5 Juni 2020. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Depok akan berakhir pada hari ini.

"Warga Depok akan mulai melakukan aktivitas dengan adaptasi kebiasaan baru, salah satunya aktivitas di rumah ibadah, meski begitu dalam pelaksanaannya ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh masyarakat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (4/6).

Baca Juga

Idris mengatakan jika angka penularan atau reproduksi efektif (Rt) terus menurun maka pada 5 Juni 2020 semua rumah ibadah akan dibuka. Namun, tetap dengan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Ia mengatakan selain dengan sejumlah ketentuan tersebut, protokol kesehatan juga harus dijalankan. Di antaranya, pengecekan suhu tubuh, tetap menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri, serta harus menggunakan masker.

Menurut Idris, tidak hanya pembukaan rumah ibadah, beberapa aktivitas sosial lain juga akan mulai dibuka dengan pengaturan dan protokol yang ketat. Namun, untuk aktivitas pendidikan masih dengan pembelajaran jarak jauh, tetapi pada bulan Juli akan ada konsep baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Nanti setelah 4 Juni ini, pusat-pusat ekonomi seperti mal-mal dan rumah makan akan kami buka. Akan tetapi untuk rumah makan yang ada di Kota Depok akan dikenakan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari ketersediaan tempat," katanya.

Pada Rabu (3/6), Pemkot Depok bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyepakati untuk mengusulkan PSBB Proporsional kepada Gubernur Jawa Barat selama 14 hari dari 5 Juni 2020 hingga 19 Juni 2020. Usulan tersebut dimuat dalam Surat Wali Kota Depok Nomor 443/273-Huk/GT Tanggal 3 Juni 2020 tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan PSBB Proporsional di Wilayah Kota Depok.

"Dalam PSBB Proporsional diberlakukan protokol sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Kabupaten/Kota Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, dimana Kota Depok ditetapkan pada level kewaspadaan tiga (kuning)," ujar Idris, Rabu.

Berdasarkan data yang dirilis, Rabu (3/6) jumlah pasien sembuh Covid-19 bertambah sebanyak 16 orang sehingga totalnya menjadi 278 orang. Untuk kasus konfirmasi positif bertambah dua orang. Total keseluruhan kasus konfirmasi positif ada 566 orang.

"Adapun yang meninggal dunia sebanyak 30 orang," ujar Idris.

photo
Mal Kembali Dibuka, Ini Protokol Kesehatannya - (Antara)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement