REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) pemerintah masih mendominasi laporan masyarakat ke Ombudsman yaitu sebanyak 817 pengaduan atau 81,37%. Adapun total aduan yang masuk sebanyak 1.004 aduan selama sebulan sejak dibukanya posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak Covid-19 hingga Jumat 29 Mei.
"Ombudsman memberikan saran agar pemerintah dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan dalam penanganan dan pengendalian dampak Covid-19 terhadap masyarakat," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai dalam keterangan pers pada Republika.co.id, Rabu (3/6).
Amzulian menyebut, pengaduan terkait Bansos masih masalah yang sama. Diantaranya penyaluran bantuan yang tidak merata baik dalam hal waktu, sasaran/masyarakat penerima maupun wilayah distribusi; ketidakjelasan prosedur dan persyaratan untuk menerima bantuan; masyarakat yang kondisinya lebih darurat lapar tidak terdaftar dan sebaliknya, terdaftar tapi tidak menerima bantuan; dan tidak dapat menerima bantuan di tempat tinggal karena KTP pendatang.
Ombudsman bahkan menemukan di beberapa wilayah seperti Jambi dan Papua diduga ada upaya manipulasi data penerima bantuan sosial oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Kemudian, di Sulawesi Barat Ombudsman juga menerima laporan adanya pemotongan jumlah bantuan sosial yang awalnya Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu.
"Manipulasi data tersebut tidak hanya mengurangi atau menambah jumlah penerima bantuan sosial, tetapi juga mengganti nama penerima yang asli dengan penerima lain yang justru tidak tepat sasaran," ujar Amzulian.
Diketahui, laporan terbanyak kedua yang dilaporkan setelah Bansos adalah bidang ekonomi dan keuangan sebanyak 149 aduan atau 14,84%, disusul pelayanan kesehatan 19 aduan atau 1,89% transportasi sebanyak 15 aduan atau 1,49%, dan keamanan sebanyak 4 aduan atau 0,40%.
Berdasarkan lokasi pengaduan, laporan terbanyak berasal dari wilayah Banten sebanyak 131 aduan. Disusul Sumatera Barat sebanyak 117 aduan, Jakarta, Bogor, Depok sebanyak 77 aduan, Jawa Tengah dan Jawa Timur masing-masing 70 aduan. Sedangkan Instansi dengan persentase pengaduan terbanyak yaitu Dinas Sosial (53,1%), disusul oleh OJK (3,3%), PLN (2,1%), Bank (1,5%), dan Sarana Perhubungan (0,7%).
Dari laporan tersebut, sebanyak 18,5% laporan telah ditindaklanjuti dengan metode Respon Cepat Ombudsman (RCO), antara lain dengan segera berkoordinasi langsung dengan pengambil keputusan di instansi terlapor. "Metode RCO dimaksudkan agar penyelesaian kasus yang dilaporkan mendapatkan prioritas instansi terlapor karena terkait pelayanan publik yang berisiko misalnya menyangkut nyawa manusia," ucap Amzulian.
Sementara itu, sebanyak 53,5% laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Ombudsman dengan melakukan koordinasi dan meneruskannya kepada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah terkait, melalui narahubung yang ditunjuk. Selanjutnya penyelesaian laporan tersebut akan dimonitor oleh Ombudsman.