REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Petugas gabungan masih terus melakukan penyekatan di Kilometer 47 jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar). Hal itu dilakukan menyusul masih diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyekatan di titik pemeriksaan Kilometer 47 jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Sasaran dalam kegiatan penyekatan itu ialah pengendara yang tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Alasannya karena sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 mensyaratkan SIKM untuk keluar masuk DKI Jakarta di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini. Ia mengatakan, bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIKM kepada petugas gabungan diarahkan untuk putar balik ke daerah asalnya.
"Pengendara diarahkan keluar Gerbang Tol Karawang Barat, kemudian masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek untuk kembali ke daerah asal," kata, Rabu (3/6).
Penyekatan di Kilometer 47 Tol Jakarta-Cikampek arah menuju DKI Jakarta itu dilakukan petugas gabungan, yaitu jajaran Satlantas Polres Karawang, TNI, Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Korlantas Mabes Polri, Kodim 0604 Karawang, dan Denpom Cijantung. Penyekatan juga dilakukan petugas gabungan di sejumlah titik perbatasan Karawang-Bekasi.
Pada Selasa (2/6), di titik pemeriksaan Kilometer 47 jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta itu, ada 1.405 pengendara yang diminta putar balik. Sebanyak 1.405 pengendara yang diminta putar balik itu berlangsung selama 10 jam, mulai pukul 08.00 WIB-18.00 WIB.