Kamis 04 Jun 2020 02:31 WIB

Mendes Ingatkan Pejabat untuk tak Coba-Coba Potong Dana BLT

Mekanisme penyaluran BLT dana desa diawasi secara ketat dan transparan.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan pejabat daerah atau petugas untuk tidak mencoba memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Sebab, mekanisme penyalurannya diawasi secara ketat dan transparan.

"Segenap proses BLT Dana Desa berprinsip dari desa, oleh desa, untuk desa. Dengan transparansi seluruh tahapan seperti ini, seharusnya tidak ada pihak yang berani coba-coba mengambil keuntungan pribadi, karena mudah diketahui warga desa lainnya. Warga desa leluasa mengawasi secara partisipatoris, mengontrolnya, dan melaporkannya hingga kepada yang berwajib," kata mendes dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menyampaikan peringatan itu setelah peristiwa penangkapan kepala dusun berinisial AM dan EF, yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banpres, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Keduanya berusaha memotong BLT Dana Desa.

Berdasarkan kronologinya, mendes mengatakan, BLT Dana Desa di Desa Banpres pada Kamis (21/5) disalurkan kepada 91 KPM dengan masing-masing mendapatkan Rp 600 ribu. Bantuan yang disalurkan ke dusun 1 di desa tersebut adalah untuk 23 KPM. 

Namun, setelah pembagian tersebut, Kepala Dusun berinisial AM dan seorang anggota BPD berinisial EF menemui penerima di rumah masing-masing warga untuk memotong bantuan yang telah mereka terima sebesar Rp200 ribu per keluarga. Dari pemotongan-pemotongan tersebut, keduanya berhasil meraup dana dari 18 warga dengan total uang sebanyal Rp3,6 juta.

Peristiwa pemotongan bantuan itu dinilai memberatkan warga sehingga mereka mengadukan kejadian itu kepada Kepala Desa Banpres berinisial SU. Pada Kamis (28/5), laporan tersebut disampaikan ke Polres Musi Rawas.

"Kejadian di Desa Banpres, Musi Rawas, ini belum pernah masuk ke sistem aduan Kemendes PDTT. Namun, begitu terjadi, Kemendes PDTT langsung mengonsolidasikannya dengan tim aduan dan pendamping desa di lapangan," katanya.

"Saat ini kasus sudah masuk ranah aparat penegak hukum dan mulai diproses sesuai aturan hukum. Kemendes PDTT terus memantau kasus ini sampai terselesaikan," kata mendes.

Ia mengatakan peristiwa penangkapan tersebut merupakan salah satu bukti bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara transparan. Semua warga desa dapat mengetahui secara pasti data tentang total dana yang disalurkan dan siapa saja yang menerima bantuan tersebut.

Mendes mengatakan proses pengumpulan data hingga penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Banpres, seperti halnya di desa-desa lainnya, dilakukan secara terbuka. Daftar penerima BLT Dana Desa juga ditempelkan di Balai Desa sehingga mudah diakses oleh warga desa.

"Kemudian untuk mempercepat penyaluran BLT Dana Desa kepada keluarga kurang mampu yang berhak menerimanya, penyaluran bantuan secara tunai juga disaksikan oleh banyak pihak di Balai Desa," kata Abdul Halim Iskandar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement