Rabu 03 Jun 2020 18:29 WIB

Pengaturan Ojek Daring Sebaiknya Dikembalikan ke Pemda

Belum diketahui pengaturan ojek daring di new normal akan seperti apa.

Pengaturan bagi ojek daring di era new normal belum keluar dari pemerintah. Pakar menganjurkan pengaturan ojek daring dikembalikan ke tiap pemerintah daerah.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pengaturan bagi ojek daring di era new normal belum keluar dari pemerintah. Pakar menganjurkan pengaturan ojek daring dikembalikan ke tiap pemerintah daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang menilai pengaturan ojek daring seharusnya dikembalikan ke pemerintah daerah. Di masa new normal muncul permintaan agar ojek daring bisa kembali mengangkut penumpang.

“Memang ojek online belum teregulasi secara konstitusional, lebih baik memang dikembalikan ke Pemda sesuai regulasi ketatanegaraan,” kata Deddy, Rabu (3/6).

Baca Juga

Pernyataan tersebut menanggapi adanya usulan ojek daring yang meminta diperbolehkan lagi dalam mengangkut penumpang pada masa normal baru. Deddy Herlambang menyarankan mekanisme operasional sebaiknya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerahnya.

Sementara itu, untuk tarif sudah menggunakan diskresi Kemenhub dalam pengaturannya yang dibagi per zona 1, 2 dan 3. “Kalau tarif sudah ada di Permenhub menggunakan diskresi Menhub,” katanya.

Selain itu, menurut Deddy, ojek daring yang mengangkut penumpang tidak sejalan dengan penerapan jaga jarak yang masih harus dilakukan sebagai salah satu protokol kesehatan. “Kalau dalam new normal tetap wajib physical distancing ya ojek online sebenarnya tetap belum bisa angkut penumpang,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan pihaknya tengah menyiapkan skema ketentuan transportasi jalan dalam menghadapi normal baru, termasuk untuk ojek daring. “Lagi dibuat dulu konsep untuk new normal per sektor di mana nanti Selasa dipresentasikan ke Pak Menteri,” katanya.

Budi mengatakan skema prosedur serta ketentuan pengoperasian moda transportasi darat, juga termasuk mengatur operasional ojek daring. Sejak Maret ojek daring tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang, tetapi hanya barang guna menjaga jarak mencegah penyebaran Covid-19. Namun, Ia belum memastikan apakah ojek daring akan kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang saat normal baru betul-betul diterapkan.

“Saya mau buat usulan dulu, saya mau rapatkan dulu dengan para direktur,” ujarnya.

Salah satu asosiasi ojek daring, Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) meminta agar ojek daring diperbolehkan kembali mengangkut penumpang saat normal baru dengan catatan pihaknya memastikan kehigienisan kendaraan. “Untuk memasuki fase baru pandemi Covid-19 Garda juga tengah siapkan dan diterapkannya basic hygiene bagi para pengemudi ojek online maupun pengguna jasa ojek online, sebagai penguatan protokol kesehatan sebagai preventif,” kata Ketua Presidium Nasional Garda, Igun Wicaksono.

Pada awal Maret 2020 Garda telah menerbitkan protokol kesehatan standar bagi para pengemudi dan imbauan agar penumpang membawa helm sendiri sebagai salah satu protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Garda.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement