Rabu 03 Jun 2020 17:40 WIB

Pelayanan SIM Dibatasi Jadi Separuh Produksi

Pelayanan SIM separuh dari kemampuan produksi harian di seluruh kantor layanan.

Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19
Foto: ANTARA/NOVA WAHYUDI
Peserta membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membatasi pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) menjadi separuh dari kemampuan produksi harian di seluruh kantor layanan. Hal itu diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Rabu (3/6).

"Setiap satuan pelayanan kita berlakukan kuota harian disesuaikan dengan kapasitas ruang tunggu dan produksi," kata Sambodo saat meninjau pelayanan perpanjangan SIM di Kantor Satlantas Polrestro Jakarta Timur di Jalan DI Panjaitan.

"Kalau kemampuan produksi SIM-nya hanya 300 lembar, kita siapkan 150 SIM supaya ada jaga jarak selama pemohon berada di ruangan pelayanan," katanya.

Pada sejumlah kantor pelayanan yang ramai pemohon, menurut Sambodo, akan diupayakan bantuan berupa armada SIM keliling. "Misalnya, di Jaktim, kita aktifkan SIM keliling ada dua unit. Saat ini di Masjid Agung at-Tin di TMII untuk memecah pemohon yang sedang melakukan perpanjangan SIM," katanya.

Sambodo juga mengingatkan kepada seluruh petugas layanan untuk konsisten pada penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. "Kalau antrean penuh dan kuota habis, tidak perlu paksakan perpanjang SIM," katanya.

Penerapan protokol kesehatan di Kantor Satlantas Polrestro Jaktim berupa penyediaan bilik disinfektan, pengecekan suhu tubuh, fasilitas cuci tangan, hingga jarak antrean.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement