REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Kepolisian Resor (Polres) Jayapura menangkap bandar narkotika jenis sabu yang saat ini masih menjalani hukuman di Lapas Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura, Papua. "Memang benar ada penangkapan terhadap HI, narapidana yang merupakan bandar narkotika jenis sabu yang masih menjalani hukuman di Lapas Doyo," kata Kapolres Jayapura AKBP Victor Mackbon kepada Antara, Rabu (3/6).
Victor menjelaskan, penangkapan HI dari dalam Lapas Narkotika Doyo berawal ditangkapnya pengedar sabu, yakni RK di sekitar kampung Harapan dan dari pengakuannya barang haram itu milik HI yang saat ini mendekam di penjara akibat kasus narkoba.
Dari hasil pemeriksaan terungkap, menurut Victor, tersangka memesan barang dari Batam yang dikirim melalui jasa pengiriman, kemudian dimasukkan ke dalam lapas untuk kemudian diedarkan di dalam dan di luar lapas.
Omzet tersangka sekitar Rp 1 miliar. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 1,5 ons atau 150 gram sabu. "Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut, jelas Victor.