Rabu 03 Jun 2020 15:58 WIB

Nekat ke Jakarta tak Bawa SIKM, 26 Pendatang Dikarantina

Mayoritas pendatang dari Jateng naik bus AKAP dan terjaring di Terminal Pulogebang.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga yang masuk ke Jakarta harus menjalani karantina 14 hari di GOR Rawamangun, Jaktim.
Foto: Antara
Warga yang masuk ke Jakarta harus menjalani karantina 14 hari di GOR Rawamangun, Jaktim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub Jaktim) telah mengarantina 26 pendatang di Gelanggang Olah Raga (GOR) Rawamangun, Jaktim, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

"Sampai hari ini sudah 26 pendatang yang masih kita karantina sebab menolak dipulangkan ke wilayah asal," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi (Dalops) Sudinhub Jaktim, Riky Erwinda di Jakarta, Rabu (3/6).

Puluhan pendatang mayoritas berasal dari berbagai tempat di Jawa Tengah (Jateng) berhasil terjaring petugas dari sejumlah pos cek poin di Jaktim. Mereka tiba di Jakarta menggunakan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) untuk berbagai keperluan, di antaranya bekerja serta penumpang arus balik mudik Lebaran. "Mereka kita karantina sebab tidak membawa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta," kata Riky.

Mereka dijaring petugas di Terminal Terpadu Pulogebang serta posko cek poin Jalan Raya Bogor. Saksi karantina merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020, bahwa pelanggar SIKM memiliki dua pilihan, yakni pulang ke tempat asal keberangkatan atau dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

GOR Rawamangun di Kecamatan Pulogadung memiliki kapasitas tampung 193 orang dengan fasilitas tempat tidur lipat. Pelanggar SIKM yang dikarantina di dalam GOR tersebut terjamin kebutuhan makan dan minumnya. Mereka juga menjalani tes swab. "Kalau detail apakah ada yang positif atau tidak (Covid-19) di antara pendatang itu saya belum monitor," kata Riky.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement