REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo Dinas Kesehatan Kota (DKK) mewajibkan ibu hamil untuk mengikuti uji cepat atau rapid test Covid-19 menjelang waktu persalinan. Program tersebut dimulai pada bulan Juni ini.
Kepala DKK Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan, program tersebut diharapkan dapat mengetahui kondisi kesehatan ibu hamil, sekaligus mengantisipasi agar tenaga kesehatan (nakes) yang akan membantu persalinan tidak tertular Covid-19. Jika ibu hamil terdeteksi tertular Covid-19, maka tenaga kesehatan harus dibekali alat pelindung diri (APD) level tiga untuk mencegah penularan virus corona. Selama ini, tenaga kesehatan terutama bidan desa, puskesmas, dokter dan perawat khawatir jika terpapar Covid-19 dari ibu hamil.
"Saya memikirkan ibu hamil yang persalinannya kurang dari dua pekan, kalau terlalu lama masih ada potensi terpapar, kalau terlalu pendek was-was keburu melahirkan. Ini kan mulai muncul ketakutan pada bidan. Jika hasilnya reaktif, tentu ada tindakan lanjutan seperti uji swab," terangnya kepada wartawan, Senin (1/6).
Siti menyatakan, Pemkot ingin memberikan kenyamanan kepada tenaga kesehatan dengan melakukan deteksi lebih awal bagi ibu hamil. Nantinya, rapid test dilaksanakan di puskemas di wilayah setempat. Namun, jika ibu hamil tersebut ingin melakukan rapid test sendiri di instansi swasta, Pemkot membolehkan. "Puskesmas kami pilih karena sakit apa saja, masyarakat itu datangnya ke puskesmas," ujarnya.
Pengadaan alat rapid test dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Harga alatnya sekitar Rp 150 ribu per unit. "Saya tetap menyisakan dari 2.000-an alat yang sudah dibeli. Kalau nanti kurang, saya akan minta Pak Wali Kota lagi anggarannya," imbuhnya.