Rabu 03 Jun 2020 02:20 WIB

Polisi tidak Temukan Indikasi Dwi Sasono Pengedar Narkoba

Dwi Sasono ditangkap polisi atas penggunaan ganja.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Nur Aini
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan
Foto: ANTARA/GALIH PRADIPTA
Aktor Dwi Sasono dihadirkan penyidik Satnarkoba pada rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (1/6/2020). Pemeran di sejumlah film dan program televisi di Indonesia tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti ganja seberat 16 gram setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap aktor Dwi Sasono atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Menurut polisi, Dwi merupakan pengguna ganja dan tidak ada indikasi dirinya sebagai pengedar narkoba.

"Sudah kami lakukan buka komunikasinya dan sama sekali tidak ada temuan indikasi pengedar," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Baca Juga

Adapun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.

Saat penangkapan, Dwi mengaku baru saja mendapatkan narkoba dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari.

Dwi diketahui rutin mengonsumsi ganja selama sebulan terakhir. Kepada polisi, dia mengaku melakukan hal itu untuk mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi virus corona. Selain itu, Dwi juga mengaku sulit tidur selama berada di rumah.

"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu. Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama (pandemi) Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (1/6).

Atas perbuatannya, suami dari Widi Mulia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dwi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia mendapat ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement