Selasa 02 Jun 2020 21:39 WIB

Menaker Minta Perusahaan Rekrut Kembali Pekerja yang di-PHK

Diharapkan langkah ini dapat mengurangi angka penggangguran

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan memanggil kembali pekerja yang sudah di-PHK.
Foto: Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah meminta perusahaan memanggil kembali pekerja yang sudah di-PHK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang penerapan kenormalan baru atau New Normal Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19.  Ia berharap langkah ini dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

"Kita harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomiam, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (2/6).

Baca Juga

Menurut Ida, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha. Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan. Mereka juga langsung bisa bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi.

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja. Terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Covid-19 sebanyak 1.792.108 pekerja.

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” jelas Ida.

Lanjut Ida, selama ini Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi. Di antaranya optimalisasi program BLK untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 dan insentif pelatihan berbasis kompetensi dan produktivitas sebesar Rp 500 ribu per orang. Insentif ini berasal dari refocusing anggaran dan diwujudkan dalam bentuk pelatihan di BLK dengan menerapakan protokol kesehatan Covid-19.

"Program ini untuk mengantisipasi pekerja yang ter-PHK maupun dirumahkan namun belum ter-cover oleh Kartu Pakerja,” terang Ida.

Selain itu, Kemnaker juga memiliki program padat karya infrastruktur, padat karya produktif, Tenaga Kerja Mandiri (TKM), dan pengembangan kewirausahaan melalui program Teknologi Tepat Guna (TTG). Program tersebut adalah pengembangan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja terdampak Covid-19, baik yang gagal berangkat, dipulangkan, serta pekerja usaha mikro dan kecil.

Selanjutnya, Kemnaker juga mendukung kebijakan program 89, proyek yang akan direkomendasikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek senilai Rp1.422 triliun tersebut diharapkan dapat menyerap sekitar 19 juta tenaga kerja. Sesuai arahan Menko Bidang Perekonomian, proyek PSN 2020-2024 ditargetkan dapat  menyerap 4 juta tenaga kerja setiap tahunnya.

"Atau selama proyek itu berjalan, agregatnya bisa mencapai 19 juta orang," ungkap Ida.

 

Ida menjelaskan, secara rinci, 89 proyek tersebut terdiri dari 15 proyek terkait jalan dan jembatan, 5 proyek bandara, 5 proyek kawasan industri sebesar, 13 proyek bendungan dan irigasi, 1 proyek tanggul laut, 1 program dan 2 proyek smelter proyek penyediaan lahan pangan di Kalimantan Tengah, 5 proyek pelabuhan, 6 proyek kereta api, dan 13 proyek kawasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement