Selasa 02 Jun 2020 20:08 WIB

Emil Sedih Tahun Ini Batal Jadi Amirul Hajj Provinsi Jabar

Emil akan merumuskan tindakan lanjutan dan pergeseran antrean kuota haji Jabar

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Gita Amanda
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih tahun ini jamaah haji asal Indonesia tak bisa berangkat ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sedih tahun ini jamaah haji asal Indonesia tak bisa berangkat ke Tanah Suci akibat pandemi Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menyatakan, warga Jabar khususnya Muslim yang sudah masuk daftar haji 2020, sekarang sudah ada pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama (Kemenag) bahwa ibadah haji jamaah Indonesia 2020 dibatalkan dan ditunda keberangkatannya ke tahun depan. Ridwan Kamil sendiri, mengaku sedih sebagai salah satu jamaah yang batal pergi ke tanah suci.

"Saya pribadi, sebenarnya bersama Ibu (istrinya, red) akan menjadi Amirul Hajj Provinsi Jabar dengan sedih saya membatalkan rencana itu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Selasa (2/6).

Baca Juga

Emil mengatakan, ia menerima kondisi ini. Ia berharap, semua calon jamaah haji asal Jabar pun bisa menerima.

"Mudah-mudahan semua bisa menerima dan persiapan lebih untuk tahun depan," katanya.

Emil mengatakan, ini terjadi mungkin cara Allah SWT membuat kita lebih selamat. Karena, kalau memaksakan diri disuatu tempat nanti disana mungkin tak terkendali. Sehingga, mungkin mudharatnya lebih besar dari pada manfaatnya.

"Tentu yang pertama kita terima kebijakan ini dengan keikhlasan. Manusia berencana tapi Allah SWT yang menentukan akhirnya," katanya.

Selanjutnya, kata Emil, ia akan merumuskan kira-kira, tindakan-tindakan lanjutannya seperti apa yang akan terjadi. Apakah, nantinya ada pergeseran sehingga satu tahun tambahan antrean kuota. "Kami akan melihat biaya yang sudah dikeluarkan kira-kira berapa dan lain sebagainya. Kita akan rapatkan secepatnya," kata Emil.

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memastikan bahwa keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah/ 2020 Masehi dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 yang belum selesai.

"Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M," kata Menag dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa (2/6).

Menag mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan ibadah haji selain mampu secara ekonomi dan fisik, juga harus memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jamaah haji harus dijamin serta diutamakan. Artinya harus dijamin keselamatan dan keamanan jamaah sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement