Selasa 02 Jun 2020 15:53 WIB

Kunjungan Jokowi ke Istiqlal Isyarat New Normal Rumah Ibadah

Menurut Jokowi, pembukaan rumah ibadah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat.

Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kedua kanan) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kanan) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Presiden menyatakan renovasi Masjid Istiqlal sudah mencapai 90 persen
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kedua kiri) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri), Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar (kedua kanan) dan Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Sumadilaga (kanan) meninjau perkembangan renovasi Masjid Istiqlal di Jakarta, Selasa (2/6/2020). Presiden menyatakan renovasi Masjid Istiqlal sudah mencapai 90 persen

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Rr Laeny Sulistyawati, Febrianto Adi Saputro, Antara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (2/6) pagi meninjau kesiapan penerapan prosedur standar new normal di sarana ibadah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (2/6). Setelah Kementerian Agama menerbitkan surat edaran terkait pembukaan kembali rumah ibadah dengan syarat tertentu, Masjid Istiqlal pun direncanakan juga akan kembali dibuka untuk masyarakat umum pada Juli nanti.

Baca Juga

Kendati demikian, Presiden Jokowi menyebut rencana ini belum diputuskan hingga saat ini. Ia mengatakan, keputusan pembukaan Masjid Istiqlal nantinya akan dilakukan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

“Apakah setelah selesai (renovasi) akan dibuka? Belum kita putuskan. Tetapi tadi saya sudah mendapatkan informasi dari Prof Nasaruddin, bapak Imam Besar Masjid Istiqlal, bahwa direncanakan Masjid Istiqlal akan dibuka nanti pada bulan Juli. Tetapi keputusannya ada nanti di bapak Imam Besar Masjid Istiqlal,” ujar Jokowi.

Presiden RI Jokowi menyampaikan, pembukaan tempat ibadah, aktivitas ekonomi serta sekolah dilakukan melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka reproduksi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Presiden seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur normal baru di sarana ibadah, Masjid Istiqlal.

"Pembukaan untuk tempat ibadah, pembukaan untuk aktivitas ekonomi, sekolah, semua melalui tahapan-tahapan yang ketat dengan melihat angka-angka dari R0 dan Rt," kata Presiden di Jakarta.

Presiden mengatakan keputusan membuka aktivitas-aktivitas publik memakai data-data keilmuan yang ketat. Sehingga, diharapkan akan berjalan secara bertahap.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran untuk kembali membuka rumah ibadah dengan sejumlah syarat yang telah diatur. Dalam surat edaran yang diterbitkan pada Sabtu pekan lalu, Kementerian Agama memberikan syarat utama apabila masjid ingin melakukan aktivitas salat jamaah, yakni daerah itu masuk dalam kawasan aman terhadap penularan virus corona atau Covid-19.

Surat Edaran itu mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.

“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag Fachrul Razi.

Berikut ini 11 kewajiban yang harus dipenuhi rumah ibadah apabila ingin melakukan kegiatan keagamaan:

  1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
  2. Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5°C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah.
  6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
  7. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
  8. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.
  9. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
  10. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
  11. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

Anggota Komisi VIII DPR Bukhori mengkritisi langkah Kemenag yang menyerahkan kewenangan untuk membuka kembali rumah ibadah kepada kecamatan. Bukhori menilai hal tersebut tidaklah tepat.

"Saya kira tidak tepat itu, karena kawasan. Jadi mushola masjid itu bukan camat yang huni, salah itu enggak ngerti itu," kata Bukhori kepada Republika, Jumat (29/5).

Ia menganggap tidak tepat jika rumah ibadah disamakan dengan struktur pemerintah. Oleh karena itu menurutnya Kemenag cukup menyerahkan keputusan dibukanya kembali rumah ibadah kepada pengurus.

"Jangan urusan mushola, masjid diserahkan pada camat, atau diserahkan pada bupati, serahkan kepada pengurus masjid, dia yang tahu bagaimana caranya, supaya tidak ada intervensi," ujarnya.

Menurutnya untuk masjid dan mushola yang berada di lingkungan kecil seperti di perkampungan dan perumahan sebaiknya dipersilakan untuk dibuka kembali. Alasannya jemaah di masjid tersebut sudah mengenal siapa saja warga yang biasa melaksanakan sholat di masjid tersebut.

"Oleh karena itu menurut saya pemberlakuan terhadap rumah ibadah yang bukan di kawasan umum, bukan di kawasan umum yang tidak ketahuan  terutama di kawasan perumahan, perkampungan itu serahkan saja ke pengurus, mereka tau," jelasnya.

Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif meminta selama kebijakan tatanan kehidupan normal baru (new normal) akan dijalankan mulai Juni 2020 mendatang maka ada tiga hal yang harus dilakukan masyarakat. Tiga hal itu adalah memakai masker wajah, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Menurut Syahrizal, kedepannya akan diterapkannya normalitas baru atau new normal pada masyarakat di semua bidang, bukan berarti pandemi virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) berakhir tetapi dibutuhkan kesiapsiagaan dalam menghadapinya.

"Misalnya dalam hal belajar, ibadah, dan bekerja. Karena itu penggunaan masker untuk pencegahan infeksi, jaga jarak, dan menghindari kerumunan yang tidak bisa ditawar lagi," ujarnya, Sabtu (30/5).

photo
Presiden Joko Widodo dan New Normal (Ilustrasi) - (republika/mgrol100)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement