Selasa 02 Jun 2020 05:50 WIB

Soal PHK Pilot, Ini Tanggapan Garuda Indonesia

Kebijakan Garuda Indonesia itu penyelesaian lebih awal atas kontra kerja pegawai.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Agus Yulianto
Irfan Setiaputra
Irfan Setiaputra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saat ini beredar kabar adanya pemutusan hubungan kerja terhadap pilot maskapai Garuda Indonesia. Terkait hal tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pada dasarnya kebijakan yang Garuda Indonesia berlakukan adalah penyelesaian lebih awal atas kontrak kerja pegawai dengan profesi penerbang dalam status hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak. 

“Melalui penyelesaian kontrak tersebut, Garuda Indonesia tetap memenuhi kewajibannya atas hak-hak penerbang sesuai masa kontrak yang berlaku,” kata Irfan dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/5) malam. 

Irfan menjelaskan, kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah berkelanjutan yang perlu ditempuh dalam upaya menyelaraskan supply dan demand operasional penerbangan. Sebab, menurutnya, saat ini sektor penerbangan terdampak signifikan imbas pandemi Covid-19.

“Kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang dengan tetap memperhatikan hak-hak dari pegawai yang kontraknya diselesaikan lebih awal,” tutur Irfan. 

Dia mengakui, hal tersebut menjadi keputusan berat yang harus diambil. Namun, lanjut Irfan, perusahaan yakin Garuda Indonesia akan dapat terus bertahan dan kondisi operasionalakan terus membaik serta kembali kondusif sehingga mampu melewati masa yang sangat menantang bagi industri penerbangan saat ini. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement