Senin 01 Jun 2020 22:10 WIB

Polres Bogor Minta Bantuan Pemkab untuk Tangani Macet Puncak

Pemkab Bogor masih memperpanjang penerapan PSBB mengikuti kebijakan Pemprov Jabar

Sejumlah pengendara menunggu waktu pembukaan jalur satu arah untuk menuju puncak di Bogor, Jawa Barat, Ahad (31/5). Pemberlakuan sistem satu arah itu dilakukan oleh Polisi untuk mengurai kepadatan kendaraan dari arah Puncak menuju e Jakarta ataupun sebaliknya
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah pengendara menunggu waktu pembukaan jalur satu arah untuk menuju puncak di Bogor, Jawa Barat, Ahad (31/5). Pemberlakuan sistem satu arah itu dilakukan oleh Polisi untuk mengurai kepadatan kendaraan dari arah Puncak menuju e Jakarta ataupun sebaliknya

REPUBLIKA.CO.ID, CIAWI -- Polres Bogor meminta bantuan ke Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk menangani Jalur Puncak Cisarua yang dipadati kendaraan meski pada masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Kita bisa lihat kemarin di berbagai media, jalur puncak sangat padat. Saya langsung telepon Ibu Bupati untuk meminta bantuan dari unsur Dishub dan Satpol PP untuk bersama Polres dan Kodim hari ini pada kegiatan penanganan bersama jalur puncak,” kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy usai memimpin apel bersama di halaman Masjid Harakatul Jannah, Ciawi, Kabupaten Bogor, Senin (1/6).

Menurut dia, tambahan personel itu diperlukan untuk melakukan penyekatan secara berlapis di jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu. Penyekatan di beberapa titik itu seperti di Simpang Pos Polisi Gadog, Pasir Angin, Seseupan, Simpang Taman Safari, Gunung Mas, dan Masjid Atta’awun.

“Bukan hanya di jalur utama, penyekatan juga dilakukan di jalur-jalur kecil, seperti jalan pintas. Kita juga pastikan tempat wisata tidak boleh ada yang buka, karena Kabupaten Bogor masih memberlakukan PSBB sampai 4 Juni 2020 nanti,” terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Ia menyebutkan penyekatan itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19) di wilayah selatan Kabupaten Bogor, karena hingga kini wilayah Kecamatan Cisarua masih merupakan zona hijau COVID-19,

"Yang tadinya di sini zona hijau bisa jadi zona merah kalau terus terjadi seperti kemarin. Kita juga kan sebentar lagi akan mulai memasuki fase normal baru. Jangan sampai kejadian seperti kemarin membuat wilayah kita pending ke fase normal baru,” sebut Roland.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor belum menerapkan normal baru atau new normal, dan memilih untuk ikut kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, yaitu memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 4 Juni 2020.

"PSBB di Kabupaten Bogor kembali diperpanjang hingga 4 Juni. Ini artinya daerah kita masih memiliki potensi kerawanan penyebaran," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Jumat (29/5).

Menurut dia, kurva penularan virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor belum melandai. Pasalnya, meski sempat nihil tiga hari sejak hari Idul Fitri 1441 Hijriah, tapi penularannya kembali meningkat sejak Kamis dan Jumat (29/5), yaitu sebanyak 13 pasien COVID-19 baru dalam dua hari.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap selama enam hari ke depan ada penurunan secara signifikan kasus COVID-19, sehingga Kabupaten Bogor bisa menerapkan normal baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement