Senin 01 Jun 2020 14:52 WIB

Empat Bulan Buron, KPK Sebut Masih Buru Harun Masiku

Harun Masiku masih buron sejak lolos dari OTT KPK pada 8 Januari

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Petugas merekam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Petugas merekam sidang dakwaan kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 secara virtual dengan terdakwa mantan Komisioner Bawaslu Wahyu Setiawan (ketiga kanan) dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (kedua kanan) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5/2020). Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan didakwa telah menerima suap melalui perantaraan Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri dan Harun Masiku agar KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) yang diajukan PDIP.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus memburu tersangka kasus suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku. Sudah lebih dari empat bulan, caleg PDIP tersebut masih buron sejak lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020 lalu.

"KPK bersama Polri tentu akan terus mencari keberadaan tersangka HAR (Harun Masiku), sekalipun belum berhasil menemukan keberadaan yang bersangkutan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/6).

Ali menuturkan, sangkaan terhadap Harun sudah cukup kuat. Terlebih, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 20 bulan pidana penjara terhadap kader PDIP, Saeful Bahri.

Majelis Hakim menyatakan, Saeful Bahri terbukti bersama-sama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sementara, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio saat ini masih menjalani proses persidangan.

"KPK masih menunggu pula proses persidangan terdakwa WS (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina) dengan harapan bahwa akhir putusan akan terbukti pula keduanya adalah sebagai penerima suap dalam perkara tersebut," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement