MAJALENGKA, AYOBANDUNG.COM -- Sebanyak 63 pemuda yang diduga tergabung dalam kelompok bermotor di Kabupaten Majalengka, dicokok polisi.
Mereka kedapatan sedang berkumpul di depan sebuah minimarket di Desa Sukaraja, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Minggu (31/5/2020) malam.
Mereka dilaporkan sempat berkendara ugal-ugalan di jalanan sehingga mengganggu arus lalu lintas. Akibat aksinya, puluhan pemuda itu pun diciduk petugas gabungan Polres Majalengka dan Polsek Jatiwangi.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, gerombolan bermotor ini diduga kerap meresahkan pengendara lain yang melintas di jalan.
"Mereka dilaporkan warga kerap merusak kendaraan yang lewat," ujar dia melalui Kasat Sabhara AKP Erik Riskandar, Senin (1/6/2020).
Atas laporan itul, polisi langsung menuju lokasi dan mendapati 63 pemuda yang diduga terlibat aksi meresahkan publik. "Mereka rata-rata masih usia muda, ada juga yang masih duduk di bangku SMP dan SMA," beber Erik.
Bahkan, tak sedikit dari mereka yang membawa senjata tajam dan senjata lain yang dinilai membahayakan.
Dari ke-63 pemuda itu, pihaknya menemukan 11 orang mengonsumsi minuman beralkohol (minol). Sementara, seorang lain diketahui membawa dua KTP yang berbeda (KTP ganda).
Polisi pun memproses ke-12 pemuda yang dianggap melanggar aturan. Ke-11 pengonsumsi minol didata untuk diproses lebih lanjut, sedangkan seorang yang ber-KTP ganda diperiksa lebih lanjut setelah dijerat pasal 263 KUHP.
Untuk 51 pemuda sisanya, polisi menilai tak cukup bukti untuk menjerat pelanggaran hukum. Mereka pun diserahkan kepada masing-masing kepala desa dan Babinkamtibmas serta Babinsa untuk dibina.
"Kami berikan mereka surat pernyataan yang ditandatangani masing-masing kepala desanya," jelas Erik.