Ahad 31 May 2020 23:42 WIB

Cegah Perokok Anak, Larangan Promosi Rokok Didorong

Segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok harus secara tegas dilarang.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga
Foto: Dok Kementrian PPPA
Menteri PPPA, Bintang Puspayoga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong pelarangan promosi dan sponsor rokok untuk mencegah perokok anak di tengah peningkatan perokok pemula setiap tahunnya. Segala bentuk iklan, promosi dan sponsor rokok harus secara tegas dilarang karena mempengaruhi anak-anak.

"Jika tidak ada upaya serius, maka pada 2030 jumlah perokok anak akan mencapai 15,8 juta atau 15,91 persen (berdasarkan proyeksi Bappenas 2018)," kata Menteri Bintang dalam keterangan resmi kementerian yang diterima di Jakarta, Ahad (31/5).

Kekhawatiran Menteri PPPA didasarkan pada meningkatnya perokok anak dengan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 memperlihatkan 2,1 persen anak usia 10-14 tahun telah merokok dan 2 persen di antaranya adalah mantan perokok. Selain itu data juga menunjukkan prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun adalah sebanyak 9,1 persen.

Menurut Menteri Bintang, salah satu faktor penyebab anak menjadi perokok pemula adalah mudahnya akses bagi mereka terpapar informasi pemakaian rokok dan mendapatkan rokok dengan harga yang murah. Ditambah, kata dia, penelitian menunjukkan bahwa 28 persen remaja merokok saat berkumpul dengan teman sebaya menunjukkan kebiasaan itu dapat menyebar di antara anak.

Menteri Bintang di diskusi bersama Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2020 menegaskan perlu adanya intervensi serius terkait perokok pemula. Hal itu perlu dilakukan mengingat terdapat hubungan signifikan antara perokok anak dengan paparan iklan rokok, pemberian sampel gratis, sponsor rokok di acara olahraga dan musik, logo pada merchandise dan diskon.

Dia menegaskan Kementerian PPPA sendiri sudah melakukan beberapa kebijakan mencegah peningkatan perokok anak, seperti menetapkan upaya pengendalian tembakau sebagai salah satu dari 24 indikator Kota/Kabupaten Layak Anak (KLA). Selain itu, Kementerian PPPA juga sudah melakukan berbagai sosialisasi dan kampanye serta membuat wadah bagi anak menyuarakan pendapat lewat Forum Anak.

Rencananya pada 2020 Kementerian PPPA akan menginisiasi gerakan Smoke-Free Family (Keluarga Bebas Rokok) sebagai salah satu upaya pengendalian tembakau di lingkup keluarga dan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lintas sektor. “Kami percaya bahwa perlindungan anak dan tumbuh kembang anak yang optimal dapat terwujud dengan adanya kerjasama kuat dari berbagai pihak, termasuk LPAI sebagai organisasi masyarakat penggiat perlindungan anak. Indonesia bisa menjadi negara maju, apabila anak-anak dapat tumbuh dengan sehat, cerdas, berakhlak, dan berkarakter,” ujar Menteri Bintang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement