Ahad 31 May 2020 18:45 WIB

Ini 6 Kecamatan yang Nihil Covid-19 di Kabupaten Bekasi

Ini 6 Kecamatan yang Nihil Covid-19 di Kabupaten Bekasi

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Bekasi: Ini 6 Kecamatan yang Nihil Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Bekasi: Ini 6 Kecamatan yang Nihil Covid-19 di Kabupaten Bekasi

BEKASI, AYOBANDUNG.COM -- Kabar gembira datang dari Kabupaten Bekasi. Sebanyak 6 kecamatan dinyatakan bebas kasus baru Covid-19 dan masuk ke dalam zona hijau.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, saat ini Kabupaten Bekasi telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sebagai zona kuning, dengan 6 kecamatan masuk ke dalam zona hijau. Sebelumnya Kabupaten Bekasi masuk ke dalam zona merah.

"Enam Kecamatan itu Muaragembong, Tambelang, Cabangbungin, Bojongmangu, Cikarang Pusat dan Tarumajaya," kata Eka, Minggu (31/5/2020).

Dia juga mengungkapkan kasus Covid-19 yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi kebanyakan merupakan transmisi impor,  bukan lokal.  

“Statusnya kan kita sudah kuning, indikasi ini ada karena memang sudah tidak kasus transmisi lokal yang ada memang transmisi impor. Jadi kerja di Jakarta, ber-KTP Kabupaten Bekasi.” ujarnya.

Sebelumnya,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bekasi hingga 4 Juni mendatang.

Hal itu dilakukan menyusul kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Jabar. Daerah Bodebek mengikuti kebijakan pemberlakukan yang diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Eka menyebut, pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi tidak melihat pembatasan dari wilayahnya. Melainkan dilihat dari 4 aspek yang di antaranya dibidang kesehatan, pangan, ekonomi, keamanan, dan pariwisata.

“Kami bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi telah memutuskan untuk memperpanjang PSBB sampai dengan tgl 4 Juni mendatang, menyesuaikan dengan Provinsi DKI Jakarta.” katanya.

Ia menambahkan, pemberlakuan PSBB akan dilakukan secara parsial bukan berdasarkan wilayah yang nantinya akan diatur dalam penzonaan yakni zona ekonomi, zona industri, sosial, dan pariwisata.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement